Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo No. 28 Tahun 2014

Pendelegasian Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat Dalam Penyelenggaraan Program Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Pendelegasian Sebagaian Kewenangan Bupati Camat Dalam Penyelnggaraan Program Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) termasuk didalamnya mengatur tentang Ruang Lingkup. Teknis Pelaksanaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gorontalo Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat Dalam Penyelenggaraan Program Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Limboto
Tanggal Penetapan
15 September 2014
Tanggal Pengundangan
15 September 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2014/NO.28
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN / PENUGASAN PEJABAT NEGARA / PENUGASAN BUMN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 908 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan