Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan No. 28 Tahun 2014

Penyelenggaraan Usaha Hiburan Karaoke

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan karaoke; Pengaturan penyelenggaraan usaha Karaoke dimaksudkan untuk: a. memberikan pedoman bagi Pengusaha Karaoke dalam mendirikan dan mengelola Karaoke; dan b. menata, mengawasi dan mengendalikan usaha Karaoke; Pengaturan penyelenggaraan usaha Karaoke bertujuan untuk : a. tersedianya usaha Karaoke yang berkualitas, dan berdaya guna; dan b. terjaminnya kepastian hukum dalam penyelenggaraan usaha Karaoke. Penyelenggaraan; Perizinan; Pencabutan izin Usaha dan Penutupan Usaha Karaoke; Terhadap usaha Karaoke yang telah ada dan tidak dilengkapi perizinan sebagaimana mestinya, ditutup sementara sampai dengan proses perizinan rampung sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan Karaoke
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pamekasan
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Pamekasan
Tanggal Penetapan
11 Juni 2014
Tanggal Pengundangan
16 Juni 2014
Tanggal Berlaku
16 Juni 2014
Sumber
BD No 23
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pamekasan
Bidang
Halaman ini telah diakses 550 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan