PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUWU UTARA NOMOR 19 TAHUN 2014 TENTANG PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN DI KABUPATEN LUWU UTARA
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD.2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern Di Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan
Bupati Luwu Utara Nomor 19 Tahun 2014 tentang
Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat
Perbelanjaan dan Toko Modern di Kabupaten
Luwu Utara dipandang belum menjamin
terselenggaranya kemitraan antara pelaku usaha
mikro, kecil dan menengah dengan pusat
perbelanjaan dan toko modern berdasarkan
prinsip kesamaan dan keadilan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Luwu Utara tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 19
Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan
Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko
Modern di Kabupaten Luwu Utara.
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang
Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3214);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan U saha
Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
....
. t · .
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II
Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 4 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3826);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4724);
6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
93, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4866);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 ten tang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 67, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5038);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012
tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5285);
Menetapkan
10. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 40, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5404);
1 1 . Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007
tentang Penataan dan Pembinaan Pasar
Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modem;
12. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 70/MDAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan
dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat
Perbelanjaan dan Toko Modem.
MEMUTUSKAN :
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA NOMOR 19
TAHUN 2014 TENTANG PENATAAN DAN PEMBINAAN
PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN
TOKO MODERN DI KABUPATEN LUWU UTARA.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 19 Tahun
2014 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat
Perbelanjaan dan Toko Modem di Kabupaten Luwu Utara (Betita Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2014 Nomor 19) diubah sebagai berikut:
1. Diantara angka 14 dan angka 15 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka,
yaitu angka 14a, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Utara.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Luwu Utara.
3. Bupati adalah Bupati Luwu Utara.
4. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan
Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas
otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluasluasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik
�.
Indonesia sebagaimana dalam Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
5. Perangkat Daerah adalah Lembaga yang membantu Bupati dalam
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
6. Pasar adalah area tempat jual beli barang dengan jumlah
penjualan lebih dari satu baik yang disebut sebagai pusat
perbelanjaan, pasar tradisional, pertokoan, mall, plaza, pusat
perdagangan maupun sebutan lainnya.
7. Pasar tradisional adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh
Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta, Badan Usaha Milik
Negara dan Badan Usaha Milik Daerah termasuk kerjasama
dengan swasta dengan tempat usaha berupa toko, kios, los dan
tenda yang dimiliki/ dikelola oleh pedagang kecil, menengah,
swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha skala kecil,
modal kecil dan dengan proses jual beli dagangan melalui tawar
menawar.
8. Pusat perbelanjaan adalah suatu area tertentu yang terdiri dari
satu atau beberapa bangunan yang didirikan secara vertikal
maupun horizontal yang dijual atau disewakan kepada pelaku
usaha atau dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan
perdagangan barang.
9. Toko adalah bangunan gedung dengan fungsi usaha yang
digunakan untuk menjual barang dan terdiri dari hanya satu
penjual.
10. Toko modern adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri,
menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk
Minimarket, Supermarket, Departemen Store, Hypermaret
ataupun grosir yang berbentuk perkulakan.
11. Toko modern dengan sistem waralaba adalah pelaku usaha yang
melakukan kegiatan usaha di bidang minimarket melalui satu
kesatuan manajemen dan sistem pendistribusian barang ke
outlet yang merupakan jaringannya.
12. Pemasok adalah pelaku usaha yang secara teratur memasok
barang kepada toko modern dengan tujuan untuk dijual kembali
melalui kerjasama usaha.
13. Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang selanjutnya disebut
UMKM adalah kegiatan ekonomi yang berskala mikro, kecil dan
menengah.
14. Kemitraan adalah kerjasama usaha antara usaha kecil dengan
usaha menengah dan usaha besar disertai dengan pembinaan
dan pengembangan oleh usaha menengah dan usaha besar
dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling
memperkuat dan saling menguntungkan.
14a. Penyedia Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern adalah orang
perorangan atau badan hukum yang kegiatan usahanya
menyediakan jasa konstruksi.
15. Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional selanjutnya disebut
IUP2T, lzin Usaha Pusat Perbelanjaan selanjutnya disebut IUPP
dan Izin Usaha Tako Modern selajutnya disebut IUTM adalah izin
usaha untuk dapat melaksanakan usaha pengelolaan Pasar
Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Tako Modern yang
diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.
16. Jalan Arteri adalah jalan umum yang berfungsi melayani
angkutan umum dengan ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan
rata-rata tinggi dan jumlah jalan masuk dibatasi secara berdaya
gun a.
17. Jalan Kolektor adalah jalan umum yang berfungsi melayani
angkutan pengumpul atau pembagi dengan ciri-ciri perjalanan
jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah jalan
masuk dibatasi.
18. Jalan Lingkungan atau perumahan adalah jalan umum yang
berfungsi melayani angkutan lingkungan atau perumahan
dengan ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah.
19. Pendelegasian wewenang adalah penyerahan tugas, hak,
kewajiban, pertanggungjawaban perizinan dan non perizinan,
termasuk penandatanganannya atas nama pemberi wewenang
yang ditetapkan.
20. Tim pengkajian adalah kelompok kerja yang dibentuk oleh Bupati
untuk menilai basil kajian sosial ekonomi masyarakat.
2. Ketentuan ayat (1) Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal2
(1) Lokasi untuk pendirian pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan
toko modern wajib mengacu pada rencana tata ruang.
(2) Pendirian pasar tradisional dapat dilakukan oleh Pemerintah atau
Pemerintah Daerah atau Badan Usaha sesuai kebutuhan.
(3) Pendirian pusat perbelanjaan dapat dilakukan oleh Pemerintah
Daerah atau Badan Usaha.
(4) Pendirian toko modern hanya dapat dilakukan oleh Badan Usaha.
3. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Sebelum mendirikan pasar traclisional, pusat perbelanjaan atau
toko modem, pemerintah daerah atau badan usaha wajib
memiliki izin lingkungan.
(2) Izin lingkungan sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) diterbitkan
berdasarkan luas bangunan dan jenis usaha sesuai dengan
Peraturan Perundang-undangan.
4. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5
berbunyi sebagai berikut :
Pasal 5
(1) Pasar Tradisional dapat berlokasi pada setiap sistem jaringan
jalan termasuk dengan sistemjaringanjalan lokal.
(2) Pusat perbelanjaan dan toko modem hanya dapat berlokasi pada
sistemjaringanjalan arteri atau kolektor.
(3) Toko Modem sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
berlokasi pada sistem jaringan jalan lokal dengan ketentuan luas
lantai paling tinggi 200 m2 (dua ratus meter persegi).
(4) Toko modem sebagaimana dimaksud pada ayat (3) clikecualikan
untuk minimarket dengan sistem waralaba.
5. Ketentuan ayat (1) dan ayat (4) Pasal 6 cliubah, serta ketentuan ayat
(2) dan ayat (3) Pasal 6 dihapus, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 6
(1) Jarak lokasi pendirian pusat perbelanjaan dan toko modem
dengan pasar tradisional diatur paling rendah 500 m (lima ratus
meter).
(2) Dihapus.
(3) Dihapus.
(4) Lokasi penclirian toko modem cliprioritaskan pada wilayah
ibukota kecamatan.
6. Ketentuan ayat ( 1) Pasal 1 1 cliubah, sehingga Pasal 11 berbunyi
sebagai berikut :
,·•, �- . :
. '
Pasal 11
(1) Penyedia pusat perbelanjaan diwajibkan menyediakan ruang
tempat usaha kecil dan usaha informal/pedagang kaki lima
paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari luas lantai efektif
bangunan dan tidak dapat diganti dalam bentuk lain.
(2) Pengusaha toko modern yang tidak berada dipusat perbelanjaan
diwajibkan menyediakan ruang tempat usaha bagi usaha kecil
dan usaha informal/ pedagang kaki lima.
(3) Penyedia ruang tempat usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. ditetapkan dalam rencana tata letak bangunan dan/ atau awal
proses perizinan; dan
b. pembebanan sewa lahan atau ruang disepakati oleh pihak
manajemen, pelaku usaha kecil dan usaha informal/pedagang
kaki lima yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah.
(4) Pengusaha/pengelola Toko Modern wajib memasarkan produk
usaha kecil setempat dan produk unggulan daerah.
7. Ketentuan ayat (2) Pasal 18 dihapus dan ketentuan ayat (3) huruf a
angka 5 dan huruf b angka 5 Pasal 18 diubah, sehingga Pasal 18
berbunyi sebagai berikut :
Pasal 18
(1) Permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
diajukan kepada Pejabat Penerbit Izin Usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2).
(2) Dihapus.
(3) Persyaratan untuk memperoleh IUP2T bagi pasar tradisional yang
berdiri sendiri atau IUTM bagi toko modern yang berdiri sendiri
atau IUPP bagi Pusat Perbelanjaan meliputi :
a. persyaratan IUP2T melampirkan dokumen :
1. rekaman Kartu Tanda Penduduk pemohon atau
pengelola pasar tradisional;
2. rekaman akte pendirian perusahaan dan pengesahannya;
3. rekaman prinsip dari Bupati;
4. rekomendasi Tim Teknis terhadap hasil analisa kondisi
sosial ekonomi masyarakat;
5. rekomendasi Izin Pemanfaatan Ruang (IPR);
6. rekaman Izin Gangguan;
7. rekaman Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
8. rekomendasi dari SKPD yang membidangi pembinaan
pasar tradisional;
9. rekomendasi UK.L/UPL atau AMD.AL; dan
10. surat pemyataan kesanggupan melaksanakan dan
mematuhi ketentuan yang berlaku.
b. Persyaratan !UPP dan IUTM meJampirkan dokumen :
1. rekaman Kartu Tanda Penduduk pemohon atau
penanggung jawab perusahaan;
rekaman akte pendirian perusahaan dan pengesahannya;
rekaman prinsip dari Bupati;
rekomendasi Tim Teknis terhadap hasil analisa kondisi
sosial ekonomi masyarakat;
rekomendasi Izin Pemanfaatan Ruang (IPR);
rekaman Izin gangguan;
rekaman Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
SPPL atau rekomendasi UKL-UPL atau AMDAL;
rekomendasi dari SKPD yang membidangi perdagangan;
program Kemitraan dengan UMKM yang dilengkapi
dengan surat perjanjian kedua belah pihak yang
diketahui oleh SKPD yang membidangi pembinaan
UMKM dan Koperasi; dan
11. surat penyataan kesanggupan melaksanakan dan
mematuhi ketentuan yang berlaku.
(4) Persyaratan untuk memperoleh IUP2T bagi pasar tradisional atau
IUTM bagi toko modem yang terintegrasi dengan pusat
perbelanjaan atau bangunan lain terdiri dari :
a. rekaman Kartu Tanda Penduduk pemohon atau pengelola
pasar tradisional atau penanggung jawab perusahaan;
b. rekaman akte pendirian perusahaan dan pengesahannya;
c. rekaman izin prinsip pusat perbelanjaan atau bangunan
lainnya tempat berdirinya pasar tradisional atau toko modem;
d. rekomendasi Tim Teknis hasil analisa kondisi sosial ekonomi
masyarakat;
e. rekaman !UPP pusat perbelanjaan atau bangunan lainnya
tempat berdirinya pasar tradisional atau toko modem;
f. rekomendasi dari SKPD yang membidangi bidang
perdagangan atau yang membidangi pembinaan pasar
tradisional;
g. program kemitraan dengan UMKM untuk pusat perbelanjaan
atau toko modem yang dilengkapi dengan surat perjanjian
2.
3.
4.
5.
'-.. .. 6.
7.
8.
9.
10.
.
, .,..-\. '
••
" . .
kedua belah pihak yang diketahui SK.PD yang membidangi
pembinaan UMKM dan koperasi; dan
h. surat pernyataan kesanggupan melaksanakan dan mematuhi
ketentuan yang berlaku.
(5) Persyaratan program kemitraan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf b angka 10 dan ayat (4) huruf g dengan bentuk
kerjasama sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (5) diatur paling
banyak memiliki 3 (tiga) toko modern regular dan paling sedikit
memiliki 3 (tiga) toko modern kemitraan dengan sistem waralaba.
Pasal II
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam berita daerah
Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2014.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 30 Tahun 2014
PERUBAHAN LAMPIRAN PERATURAN BUPATI BONE NOMOR 31 TAHUN 2013 TENTANG KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI SUB SEKTOR PERTANIAN KABUPATEN BONE TAHUN ANGGARAN 2014
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD.2014/NO.360
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN LAMPIRAN PERATURAN BUPATI BONE NOMOR 31 TAHUN 2013 TENTANG KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI SUB SEKTOR PERTANIAN KABUPATEN BONE TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
a. bahwa dengan Peraturan Bupati Bone Nomor 31
Tahun 2013 telah di tetapkan Kebutuhan dan Harga
Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk
Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014;
b. bahwa dengan di undangkannya Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2014 dan untuk mencukupi kebutuhan pupuk sampai dengan Desember 2014, perlu mengubah Peraturan Bupati Bone Nomor 31 Tahun 2014;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Bone tentang Perubahan Lampiran Peraturan Bupati Bone Nomor 31 Tahun 2013 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sub Sektor Pertanian Kabupaten Bone
Tahun Anggaran 2014;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem
Budidaya Tanaman ( Lembaran Negara Tahun 1992
Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3478);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nom·tor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), Sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang• Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (Lembar Negara Tahun 2008 dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4411);
7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang
Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembar Negara Tahun
2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5015);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang
Pupuk Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4079);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82 Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Interen Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127,
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
11. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 77 tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang Dalam Pengawasan;
12. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 07 /M-DAG/PER/2/2009, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia
Nomor 21/M-DAG/PER/6/2008 tentang Pengadaan dan
Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian;
13. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
87 /Permentan/SR.130/ 12/2011 Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012;
14. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 634 /MPP/KEP/2002 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang dan Jasa yang beredar di Pasar;
15. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 08/Kpts/TP260/ 1/2003 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pupuk An-Organik;
16. Keputusan Menteri Pertanian Nomor
237 /Kpts/OT.210/4/2Q03 tentang Pedoman Pengawasan Pengadaan, Peredaran dan Penggunaan Pupuk An-Organik;
17. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.02.2010 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran dan Pertanggungjawaban Subsidi Pupuk;
18. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
61/Permentan/OT.140/ 10/2010 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Pertanian;
19. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
28/Permentan/SR.130/5/2009 tentang Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah;
20. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
40/Permentan/OT.140/4/2007 tentang Rekomendasi
Pemupukan N, P dan K pada padi Sawah
Spesifik Lokasi;
21. Keputusan Menteri Pertanian Nomor
239/KPTS/OT.210/2/2003 tentang Pengawasan Formula
Pupuk An-Organik;
22. Keputusan Menteri Pertanian Nomor
465/KPTS/OT.160/7 /2006 tentang Pembentukan Tim
Pengawas Pupuk Bersubsidi Tingkat Pusat;
23. Keputusan Gubemur Nomor 834/IV/Tahun 2010 tentang Pembentukan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Provinsi Sulawesi Selatan;
24. Peraturan Gubemur Nomor 48 Tahun 2014 tentang
Perubahan atas Peraturan Gubemur Nomor 60
Tahun 2013 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran
Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian
Tahun Anggaran 2014;
25. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 4 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi Kabupaten Bone;
26. Keputusan Bupati Bone Nomor 748 Tahun 2010 tentang
Pembentukan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida
Kabupaten Bone;
PERATURAN BUPATI BONE TENTANG PERUBAHAN LAMPIRAN PERATURAN BUPATI BONE NOMOR 31 TAHUN 2013
TENTANG KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI SUB SEKTOR PERTANIAN KABUPATEN BONE TAHUN ANGGARAN 2014.
PASALI
Lampiran Peraturan Bupati Bone Nomor 31 Tahun 2013 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sub Sektor Pertanian Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2014 (Berita Daerah Kabupaten Bone Tahun 2013 Nomor 363) di ubah sebagaimana dalam lampiran Peraturan Bupati ini.
PASAL ll
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bone.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2014.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 30 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah-Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (2)
Peraturan Pemerintah No mor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Remunerasi pada
Badan Layanan Umum Daerah-Unit Pelaksana Teknis pada
Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Unda ng-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah-Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas yang meliputi Asas, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Penjlaian Kinerja, Remunerasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2014.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 30 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efisiensi dan efektifitas administrasi
penyelenggaraan pemerintahan daerah bagi Satuan Kerja
Perangkat Daerah, perlu penyeragaman tata naskah dinas
di lingkungan pemerintah Kabupaten Kudus;
bahwa Peraturan Bupati Kudus Nomor 38 Tahun 2006
tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kudus sudah tidak sesuai lagi
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun
2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan
Pemerintah Daerah, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kudus;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus yang meliputi Tata Naskah Dinas, Naskah Dinas, Penggunaan Dan Kewenangan Atas Nama, Untuk Beliau, Pelaksana Tugas, Pelaksana Harian Dan Penjabat, Paraf, Penulisan Nama, Penandatanganan, Pendelegasian Penandatanganan Naskah Dinas Dan Penggunaan Tinta Untuk Naskah Dinas, Stempel, KOP Naskah Dinas, Sampul Naskah Dinas, Papan Nama, Perubahan, Dan Pencabutan, Pelaporan, Pembinaan Dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
Peraturan Bupati Kudus Nomor 38 Tahun 2006 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus dicabut.
75 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 31 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 19 TAHUN 2014 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 31 Tahun 2014
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NO 2 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 31,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan yang mengatur tentang parameter dalam menentukan pembagian dana bagi hasil Pajak Rokok kepada pemerintah kabupaterr/kota sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu dilakukan perubahan kembali, agar dapat dilaksanakan secara nyata bagi pembangunan daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009
5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
8.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
9. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009
10. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009
11. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014
12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
15. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008
16. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
17. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010
18. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 115/pmk.07/2013
19. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2009
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor 349) diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 87 ayat (2) huruf b diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2014.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 31 Tahun 2014
PERGUB Prov. Jawa Tengah No. 20 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Daerah Provinsi Jawa Tengah
Mengubah :
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Daerah Provinsi Jawa Tengah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Perubahan Tarif Retribusi Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan sumber pendapatan asli daerah guna mendukung perkembangan otonomi daerah yang nyata, dinamis dan bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Pemerintahan di Provinsi Jawa Tengah telah dibentuk Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Perubahan Tarif Retribusi Daerah Provinsi Jawa Tengah; bahwa dengan adanya perkembangan keadaan khususnya dalam rangka mengoptimalkan aset di Asrama Haji Donohudan untuk pemakaian gedung/aula dan fasilitas lainnya guna peningkatan Pendapatan Asli Daerah dari Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, maka Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Perubahan Tarif Retribusi Daerah Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 24 Tahun 2014;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan pada ketentuan angka 15 huruf e Lampiran X.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2014.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 24 Tahun 2014 diubah
4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pandeglang No. 31 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rincian Tugas,Fungsi Dan Tata Kerja satuan polisi Pamong Praja Kabupaten Pandeglang
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Pandeglang, perlu diatur rincian tugas, fungsi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pandeglang yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
UU No 23 Tahun 2000; UU No 32 tahun 2004; UU No 25 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007; PP No 6 Tahun 2007; Permendagri No 40 Tahun 2011; PermenPANRB No 4 Tahun 2014; Perda Kab.Pandeglang No 1 Tahun 2008; Perda Kab.Pandeglang No 2 Tahun 2014.
1.Ketentuan Umum; 2.Susunan Organisasi; 3.Kedudukan,Tugas Pokok, Fungsi dan Rincian Tugas; 4.Kelompok Jabatan Fungsional; 5.Eselonering; 6.Kepegawaian; 7.Pembiayaan; 8.Tata Kerja; 9.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2014.
Hak Asasi ManusiaHukum Acara dan PeradilanHukum Pidana, Perdata, dan DagangTindak Pidana Korupsi, Pencegahan Korupsi
Status Peraturan
Dicabut sebagian dengan :
UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014
Undang-undang (UU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban
ABSTRAK:
1. Jaminan perlindungan terhadap saksi dan korban memiliki peranan penting dalam proses peradilan pidana sehingga dengan keterangan saksi dan korban yang diberikan secara bebas dari rasa takut dan ancaman dapat mengungkap suatu tindak pidana;
2. untuk meningkatkan upaya pengungkapan secara menyeluruh suatu tindak pidana, khususnya tindak pidana transnasional yang terorganisasi, perlu juga diberikan perlindungan terhadap saksi, pelaku, pelapor, dan saksi.
Pasal 1 ayat (3), Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28G, Pasal 28I, dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
1. Penguatan kelembagaan LPSK, antara lain peningkatan sekretariat menjadi sekretariat jenderal dan pembentukan dewan penasihat;
2. penguatan kewenangan LPSK;
3. perluasan subjek perlindungan;
4. perluasan pelayanan perlindungan terhadap korban;
5. peningkatan kerja sama dan kordinasi antarlembaga;
6. pemberian penghargaan dan penanganan khusus yang diberikan terhadap saksi pelaku;
7. mekanisme penggantian anggota LPSK antar waktu;
8. perubahan ketentuan pidana, termasuk tindak pidana yang dilakukan oleh korporsi.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2014.
Pasar Modal dan Perdagangan Berjangka Komoditi;Penanaman Modal dan Investasi
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 31, LD.2014/NO.31
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pada PT. BANK KALSEL Untuk Perkuatan Permodalan Koperasi Dan Usaha Mikro Kecil Dan Menengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pembinaan perkuatan permodalan untuk Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah perlu disediakan Dana untuk Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah yang dialokasikan dalam bentuk Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin pada PT. Bank Kalsel;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin kepada PT. Bank Kalsel untuk perkuatan permodalan bagi Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah.
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 16 Tahun 2003;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyertaan Modal Pada PT. Bank Kalsel Untuk Perkuatan Permodalan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Maksud dan Tujuan;Nilai Penyertaan Modal dan Sumber Dana;Ketentuan Teknis Penyaluran Pinjaman Modal dan Hasil Usaha;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat