Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
ABSTRAK:
untuk meningkatkan kesejahteraan dan kinerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, serta untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat, perlu diberikan tambahan penghasilan pegawai bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara; dan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 58 ayat ( 1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai ASN dengan memperhatikan kemampuan Keuangan Daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan; serta sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 38 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja menyatakan bahwa Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
Undang-Undang Nomor 7 Drt. Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2016; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4 700 Tahun 2020.
KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; KRITERIA PEMBERIAN TPP; BESARAN, INDIKATOR DAN PEMOTONGAN TPP; PEMBAYARAN TPP; PERHITUNGAN TPP; PENCATATAN KEHADIRAN; PENGINPUTAN, PELAPORAN DAN PENILAIAN SASARAN KERJA PEGAWAI; PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN; MONITORING DAN EVALUASI; PENGEMBALIAN TPP; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2021.
12 hlmn, 1 hlmn lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 24 Tahun 2019
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) TENTANG TEKNIS PEMBERIAN GAJI ATAU TUNJANGAN KETIGA BELAS DAN TUNJANGAN HARI RAYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEJABAT NEGARA DAN ANGGOTA DPRD DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA GORONTALO
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Teknis Pemberian Gaji atau Tunjangan Ketiga Belas dan Tunjangan Hari Raya Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Anggota DPRD di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo.
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan jo Pasal 10 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perlu dibentuk Peraturan Walikota Gorontalo tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji, dan Tunjangan Ketiga Belas yang Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, dan Anggota DPRD di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo.
Dasar hukum Peraturan Walikota Gorontalo ini adalah UU No.29 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2013; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.19 Tahun 2016; PP No.36 Tahun 2019; Permendagri No.13 Tahun 2006.
Dalam peraturan ini diatur tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji Atau Tunjangan Ketiga Belas dan Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo termasuk didalamnya mengatur tentang Ruang Lingkup, Pemberian Gaji Atau Tunjangan Ketiga Belas Dan Tunjangan Hari Raya, Pembayaran Gaji Atau Tunjangan Ketiga Belas Dan Tunjangan Hari Raya, serta Pengendalian Internal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2019.
Terdiri dari 11 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 24 Tahun 2020
TEKNIS PEMBERIAN GAJI, TUNJANGAN ATAU PENGHASILAN KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, Berita Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2020 Nomor 601
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Gaji, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas yang Bersumber dari APBD Kabupaten Rejang Lebong
ABSTRAK:
Bbahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang pemberian Gaji, Pensiun, atau Penghasil Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Gaji, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah Kabupaten Rejang Lebong
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
4. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
5. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
9. Peraturan Dearah Nomor 9 Tahun 2016
10. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017
Beberapa Ketentuan Tentang Peraturan Bupati Teknis Pemberian Gaji, Tunjangan Atau Penghasilan Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Apbd Kabupaten Rejang Lebong
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2020.
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kotamobagu Nomor 24 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN DANA OPERASIONAL PIMPINAN DPRD KOTA KOTAMOBAGU TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) huruf b Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah Kota Kotamobagu, perlu menetapkan besaran Pemberian Dana Oprasional Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Pemberian Dana Oprasional Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kotamobagu.
- Pasal 18 (6) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2007;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017;
- Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 4 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang besaran dana operasional pimpinan DPRD.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2017.
5 halaman terdiri dari 3 halaman batang tubuh (6 pasal)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 24 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Pati Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati (Berita Daerah Kabupaten Pati Tahun 2020 Nomor 10) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Pati Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati (Berita Daerah Kabupaten Pati Tahun 2020 Nomor 54)
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD Kabupaten Pati Tahun 2021 No.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah, maka Peraturan Bupati Pati Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Pati Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2019; Peraturan Bupati Pati Nomor 76 Tahun 2019; Peraturan Bupati Pati Nomor 91 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pemberian TPP dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai ASN dan merupakan penghargaan sesuai Produktivitas Kerja dan Disiplin Kerja. Tujuan Pemberian TPP untuk meningkatkan kesejahteraan, profesionalitas, kinerja, dan mencegah adanya praktik gratifikasi. ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah diberikan TPP setiap bulan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. TPP diberikan berdasarkan pertimbangan beban kerja, prestasi kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, dan/atau pertimbangan obyektif lainnya. Selain TPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Pegawai ASN yang melaksanakan tugas fungsi pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, dapat diberikan insentif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengurangan TPP berdasarkan Produktivitas Kerja diperhitungkan berdasarkan pelaporan Produktivitas Kerja melalui input rincian Aktivitas Kerja Harian.
Pemberian TPP dibayarkan pada bulan berikutnya.
Perhitungan besaran pagu TPP untuk bulan Desember tahun berkenaan yang dibayarkan pada bulan Januari tahun berikutnya mengacu pagu TPP pada tahun sebelumnya.
Mekanisme pemberian TPP adalah sebagai berikut:
a. Kepala Perangkat Daerah mengajukan permohonan pembayaran TPP yang ditujukan kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah paling lambat tanggal 6 (enam) pada bulan berikutnya ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pati;
b. Permohonan pembayaran sebagaimana dimaksud huruf a dilampiri dengan bukti rekapitulasi kehadiran ASN yang menggunakan sistem kehadiran elektronik atau daftar kehadiran secara manual yang ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja bagi Perangkat Daerah yang menggunakan sistem manual; dan c. Kepala Perangkat Daerah bertanggung jawab terhadap pembayaran TPP di lingkungan Perangkat Daerah masing-masing.
Kepala Perangkat Daerah menyampaikan laporan mekanisme kepegawaian ke Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Pati paling lambat tanggal 5 (lima) bulan berikutnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Pati Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati (Berita Daerah Kabupaten Pati Tahun 2020 Nomor 10) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Pati Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati (Berita Daerah Kabupaten Pati Tahun 2020 Nomor 54), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Tunjangan - Jabatan Fungsional - Penyuluh - Perindustrian dan Perdagangan
2021
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 24, LN.2021/No.95, jdih.setkab.go.id : 6 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999.
Perpres ini mengatur mengenai pemberian tunjangan yang diberikan setiap bulan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian tunjangan tersebut dibebankan pada APBN dan APBD.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2021.
Perpres ini mencabut Perpres Nomor 60 Tahun 2007.
Lampiran : 1 Lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang No. 24 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan motivasi kerja dan disiplin Pegawai Negeri Sipil, perlu meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil berupa pemberian tambahan penghasilan;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 12 Tahun 2001, UU No. 12 Tahun 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 tahun 2006, PERDA No. 6 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan, Kriteria dan Besaran Tambahan Penghasilan, Tata Cara Pembayaran Tambahan Penghasilan, Syarat Permintaan Pembayaran, Pengawasan, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2015.
12 halaman dan Penjelasan 5 (Lima) Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 24 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tunjangan Penghasilan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ambon Tahun 2017
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Bab V Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggpta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ambon, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tunjangan Penghasilan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ambon Thaun 2017.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 21 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 59 Tahun 2007 sebagaimana diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 31 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 62 Tahun 2017; PERDAKOTAMBON No. 5 Tahun 2016; PERDAKOTAMBON No. 4 Tahun 2017; PERWALIKOTAMBON No. 49 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum, tujuan, penghasilan pimpinan dan anggota DPRD, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2017.
4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 24 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan rasa keadilan pemberian besaran jam pelajaran wajib mengajar bagi widyaiswara Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah sebagai dasar pembayaran honorarium yang diberikan atas kelebihan jumlah minimal jam tatap muka perlu dilakukan penyesuaian;
b. Bahwa ketentuan Pasal 54 ayat (2) huruf b dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil tidak sesuai dengan kondisi saat ini di Provinsi Sulawesi Tengah sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur
Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil.
1. Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang – Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan – Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 07) menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310).
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2019.
Peraturan yang Diubah: Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 24 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya-APBD
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD 2021/24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah berupaya mempertahankan tingkat daya beli masyarakat diantaranya melalui pembelanjaan Aparatur Negara di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi, Dan bahwa untuk meningkatkan pembelanjaan Aparatur Negara Pemerintah Daerah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara, Sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Kepala Daerah, Dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2020, Peraturan Bupati Garut Nomor 27 Tahun 2016, Peraturan Bupati Garut Nomor 73 Tahun 2020.
Ketentuan Umum, Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, Tata Cara Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, Ketentuan Lain, dan Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2021.
10 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat