Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 24 Tahun 2021

Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pemberian TPP dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai ASN dan merupakan penghargaan sesuai Produktivitas Kerja dan Disiplin Kerja. Tujuan Pemberian TPP untuk meningkatkan kesejahteraan, profesionalitas, kinerja, dan mencegah adanya praktik gratifikasi. ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah diberikan TPP setiap bulan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. TPP diberikan berdasarkan pertimbangan beban kerja, prestasi kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, dan/atau pertimbangan obyektif lainnya. Selain TPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Pegawai ASN yang melaksanakan tugas fungsi pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, dapat diberikan insentif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengurangan TPP berdasarkan Produktivitas Kerja diperhitungkan berdasarkan pelaporan Produktivitas Kerja melalui input rincian Aktivitas Kerja Harian. Pemberian TPP dibayarkan pada bulan berikutnya. Perhitungan besaran pagu TPP untuk bulan Desember tahun berkenaan yang dibayarkan pada bulan Januari tahun berikutnya mengacu pagu TPP pada tahun sebelumnya. Mekanisme pemberian TPP adalah sebagai berikut: a. Kepala Perangkat Daerah mengajukan permohonan pembayaran TPP yang ditujukan kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah paling lambat tanggal 6 (enam) pada bulan berikutnya ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pati; b. Permohonan pembayaran sebagaimana dimaksud huruf a dilampiri dengan bukti rekapitulasi kehadiran ASN yang menggunakan sistem kehadiran elektronik atau daftar kehadiran secara manual yang ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja bagi Perangkat Daerah yang menggunakan sistem manual; dan c. Kepala Perangkat Daerah bertanggung jawab terhadap pembayaran TPP di lingkungan Perangkat Daerah masing-masing. Kepala Perangkat Daerah menyampaikan laporan mekanisme kepegawaian ke Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Pati paling lambat tanggal 5 (lima) bulan berikutnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
07 April 2021
Tanggal Pengundangan
07 April 2021
Tanggal Berlaku
01 Mei 2021
Sumber
BD Kabupaten Pati Tahun 2021 No.24
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
Halaman ini telah diakses 1249 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Pati Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati (Berita Daerah Kabupaten Pati Tahun 2020 Nomor 10) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Pati Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati (Berita Daerah Kabupaten Pati Tahun 2020 Nomor 54)

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan