TEKNIS PEMBERIAN GAJI, TUNJANGAN ATAU PENGHASILAN KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, Berita Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2020 Nomor 601
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Gaji, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas yang Bersumber dari APBD Kabupaten Rejang Lebong
ABSTRAK: |
- Bbahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang pemberian Gaji, Pensiun, atau Penghasil Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Gaji, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah Kabupaten Rejang Lebong
- 1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
4. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
5. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
9. Peraturan Dearah Nomor 9 Tahun 2016
10. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017
- Beberapa Ketentuan Tentang Peraturan Bupati Teknis Pemberian Gaji, Tunjangan Atau Penghasilan Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Apbd Kabupaten Rejang Lebong
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2020.
- 6
|