Bahwa agar bangunan gedung memenuhi syarat bangunan dan keamanan diperlukan penataan dan pengendalian Pembangunan agar sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah, sehingga terwujud pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan;
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.8 Tahun 1956;UU No.28 Tahun 2002; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.36 Tahun 2005; PERMEN PUPR No.29/Prt/M/2006; PERMEN PUPR 30/Prt/M/2006; PERMEN PUPR 06/Prt/M/2007; PERMEN PUPR 24/Prt/M/2008; PERMEN PUPR 26/Prt/M/2008;
Dalam Peraturan ini berisi 12 (dua belas) bab dan 148 (seratus empat puluh delapan) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung; Persyaratan Bangunan Gedung; Penyelenggaraan Bangunan Gedung; Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG); Peran Masyarakat; Pembinaan; Sanksi Administratif; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2014.
100 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan No. 02 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
ABSTRAK:
Jasa konstruksi berperan penting dan strategis dalam menumbuhkembangkan berbagai
industri barang dan jasa yang diperlukan sebagai penggerak pembangunan daerah yang
bertujuan meningkatkan aksesibilitas dan ruang mobilitas masyarakat terhadap berbagai
kegiatan sosial ekonomi. Badan usaha nasional yang menyelenggarakan usaha jasa
konstruksi wajib memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah di tempat
domisilinya sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2000 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000,
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000
0Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 8 Tahun 2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi, diatur tentang ketentuan umum, Ruang lingkup, Usaha jasa kontruksi; IUJK,TDUP, hak dan kewajiban, laporan pertanggungjawaban unit kerja/instansi penerbit IUJK, Penunjukan pejabat penerbit IUJK, pemberdayaan dan pengawasan, sistem informasi jasa konstruksi, sanksi administrative, ketetentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2014.
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus telah ditetapkan dalam waktu paling
lambat 12 (dua-belas) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
3 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 2 Tahun 2014
Penyelenggaraan bangunan gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung agar menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya. Penyelenggaraan bangunan gedung harus berlandaskan pada Rencana Tata Ruang Wilayah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD NRI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 4 Tahun 1997; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 1 Tahun 2011; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 68 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2012; Keppres No. 34 Tahun 2003; Permendagri No. 24 Tahun 2006; Permen PU No. 29/PRT/M/2006; Permen PU No. 30/PRT/M/2006; Permen PU No. 05/PRT/M/2007; Permen PU No. 06/PRT/M/2007; Permen PU No. 24/PRT/M/2007; Permen PU No. 25/PRT/M/2007; Permen PU No. 26/PRT/M/2007; Permen PU No. 24/PRT/M/2008; Permen PU No. 25/PRT/M/2008; Permen PU No. 26/PRT/M/2008; Permen PU No. 11/PRT/M/2009; Permen PU No. 20/PRT/M/2009; Permen PU No. 16/PRT/M/2010; Permen PU No. 17/PRT/M/2010; Permendagri No. 32 Tahun 2010; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda No. 1 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Bangunan Gedung dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam Perda ini diatur tentang fungsi dan klasifikasi bangunan gedung. Fungsi bangunan gedung merupakan ketetapan mengenai pemenuhan persyaratan teknis bangunan gedung ditinjau dari segi tata bangunan dan lingkungan maupun keandalannya serta sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam RTRW. Klasifikasi bangunan gedung yang disarkan pada tingkat kompleksitas, tingkat permanensi, tingkat risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian bangunan, dan kepemilikan. Dalam Perda juga diatur tentang persyaratan bangunanan gedung,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
100 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2014/ NO.2, TLD NO.35
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kota Terpadu Mandiri
ABSTRAK:
Untuk mencapai masyarakat yang maju mandiri dan sejahtera perlu didukung adanya ketahanan pangan, tersedianya papan, pertumbuhan ekonomi, dan agrobisnis, percepatan pembangunan pengembangan wilayah perlu membentuk Kota Terpadu Mandiri.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2009; PP No. 3 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 29 Tahun 2009; Perda No. 10 Tahun 2011; Perda No. 16 Tahun 2013.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang kota terpadu mandiri dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan dan wilayah, tujuan dan sasaran, penyediaan tanah KTM, struktur kawasan, pengelola, dan pengembangan usaha KTM.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2014.
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2014
bahwa bangunan gedung penting sebagai tempat melakukan
kegiatan untuk mencapai berbagai sasaran yang menunjang
terwujudnya tujuan pembangunan nasional; bahwa bangunan gedung harus diselenggarakan secara tertib,
sesuai dengan fungsinya, memenuhi persyaratan administratif
maupun teknis bangunan gedung serta agar menjamin
keselamatan penghuni dan lingkungannya, bahwa perlu
dilakukan penataan dan penertiban bangunan dalam wilayah
Kabupaten Batang serta peningkatan peran serta masyarakat
dan upaya pembinaan; ahwa penyelenggaraan bangunan gedung harus
berlandaskan pada Rencana Tata Ruang Wilayah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 ;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Tahun Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 66/PRT/1993; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2006; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 16/PRT/M/2008; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2008; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25/PRT/M/2008; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2008; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/PRT/M/2009; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 15/PRT/M2009; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2009; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 16/PRT/M/2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 17/PRT/M/2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18/PRT/M/2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 22 tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang asas, maksud, tujuan dan lingkup, fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, persyaratan bangunan gedung, tim ahli bangunan gedung (TABG), peran masyarakat, pembinaan, prasarana bangunan gedung yang berdiri sendiri, penyidikan dan pembuktian, ketentuan sanksi, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2014.
97 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2014
bahwa dalam upaya meningkatkan ketertiban, keindahan, kerapian, pengendalian dan pembinaan, keandalan bangunan gedung serta guna terwujudnya keserasian tata ruang daerah dan kelestarian lingkungan perlu adanya penyelenggaraan bangunan gedung yang berasaskan kemanfaatan, keselamatan, keseimbangan dan kearifan lokal; bahwa pemerintah daerah berkewajiban mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung dengan tertib baik persyaratan administratif maupun teknis guna mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, andal, menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan pengguna, serta serasi dan selaras dengan pembangunan gedung; bahwa agar bangunan gedung dapat terselenggara secara tertib dan terwujud sesuai dengan fungsinya, diperlukan peran serta masyarakat dan dan upaya pembinaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 12 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Fungsi dan Klarifikasi Bangunan Gedung, Persyaratan Bangunan Gedung, Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Menara Telekomunikasi, TABG, Peran Masyarakat, Sanksi Administratif, Penyidikan, Insentif, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2014.
98 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2014/NO 2, TLD NO 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Penyelenggaraan bangunan gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung agar menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya. Penyelenggaraan bangunan gedung harus berlandaskan pada Rencana Tata Ruang Wilayah. Penyelenggaraan bangunan gedung harus dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi lingkungannya. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung.
Dasar HUkum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 20 Tahun 2012; PP No. 36 Tahun 2005; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kab Bulungan No. 1 Tahun 2004; Perda Kab Bulungan No. 1 Tahun 2008; Perda Kab Bulungan No. 2 Tahun 2008.
Dengan Persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Bulungan dan Bupati Bulungan. Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Bangunan Gedung dengan sistematika sebagai berikut. Diatur tentang Ketentuan Umum, Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung. Persyaratan Bangunan Gedung, Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Pengaturan Bangunan Gedung. Pembinaan Dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Pengawasan Bangunan Gedung. Sanksi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana. Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2014.
96 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau No. 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
Bahwa jasa konstruksi mempunyai peran strategis dalam pembangunan di daerah sehingga dalam pelaksanaannya perlu dilakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan terhadap masyarakat jasa konstruksi untuk mewujudkan hasil pekerjaan yang berkualitas
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.25 Tahun 1956, UU No.27 Tahun 1959, UU No.18 Tahun 1999, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.28 Tahun 2000, PP No.29 Tahun 2000, PP No.30 Tahun 2000, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, PermenPU No.14/PRT/M/2011, Permendagri No.1 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Usaha Jasa Konstruksi; IUJK; Hak dan Kewajiban Pemegang IUJK; Laporan Pertanggungjawaban SKPD Memberikan IUJK; Pemberdayaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi; Sistem Informasi; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2014.
13 halaman dan Penjelasan sebanyak 3 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat