Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bitung Nomor 7 Tahun 2019

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Penataan Dan Pengelolaan Pemakaman

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perubahan Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pengelolaan Pemakaman Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pengelolaan Pemakaman (Lembaran Daerah Kota Bitung Tahun 2014 Nomor 6) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 1 angka 5, angka 6, angka 12 dan angka 17 ; ditambahkan angka baru, yakni angka 21 dan angka 22 2. Ketentuan Pasal 4 3. Ketentuan Pasal 5 4. Ketentuan Pasal 6 5. Ketentuan Pasal 8 ayat (2)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bitung Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Penataan Dan Pengelolaan Pemakaman
T.E.U.
Indonesia, Kota Bitung
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Bitung
Tanggal Penetapan
21 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
21 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
21 Oktober 2019
Sumber
LD Kota Bitung 2019 No. 7; LL
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bitung
Bidang
Halaman ini telah diakses 382 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan