IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD Tahun 2011/No.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pembinaan, pengawasan dan pengendalian pelaku usaha yang bergerak di bidang jasa konstruksi di Kabupaten Rembang, perlu adanya pengaturan; bahwa pengaturan sebagaimana tersebut dalam huruf a, dilakukan melalui Izin Usaha Jasa Konstruksi; untuk maksud tersebut pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Keputusan Menteri Permukiman Dan Prasarana Wilayah Nomor 369/KPTS/M/2001; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Bupati Kabupaten Rembang Nomor 26 Tahun 2009;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Perizinan
Bab III Prosedur Pemberian IUJK
Bab IV Perubahan Data IUJK
Bab V Tim Verifikasi dan Tim Monitoring Evaluasi
Bab VI Daftar Ulang IUJK
Bab VII Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2011.
- 12 halaman
|