Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Perizinan Bab III Prosedur Pemberian IUJK Bab IV Perubahan Data IUJK Bab V Tim Verifikasi dan Tim Monitoring Evaluasi Bab VI Daftar Ulang IUJK Bab VII Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat