Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus Dan Acquired Immune Deficiency Syndrome
ABSTRAK:
bahwa Human Immunodeficiency Virus (HIV), penyebab Acquired Immuno Deficiency Sindrom (AIDS) merupakan virus perusak sistem kekebalan tubuh manusia yang proses penularannya sulit dipantau, meningkat secara signifikan, serta tidak mengenal batas wilayah, usia, status sosial, dan jenis kelamin; bahwa untuk menanggulangi Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immuno Deficiency Sindrom (AIDS) serta dampak negatif di bidang kesehatan, sosial, dan ekonomi, perlu diatur langkah-langkah strategis sebagai upaya pencegahan, penanganan, perlindungan, dan rehabilitasi; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 54 UndangUndang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, menyatakan Pemerintah Daerah bertanggungjawab atas penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang dilaksanakan secara bertanggung jawab, aman, bermutu, serta merata dan nondiskriminatif; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Deficiency Syndrome;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 9 Tahun 1965; UU No 4 tahun 1984; UU No 5 Tahun 1997; UU No 39 Tahun 1999; UU No 23 Tahun 2002; UU No 29 Tahun 2004; UU No 11 Tahun 2009; UU No 35 Tahun 2009; UU No 36 Tahun 2009; UU No 44 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP N 48 Tahun 1986; PP No 21 Tahun 1988; PP No 7 Tahun 2011; PP No 25 Tahun 2011; Perpres No 75 Tahun 2006; Perda Prov Jateng No 5 Tahun 2009; Perda Prov Jateng No 11 Tahun 2013; Perda Kab Pekalongan No 4 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pelaksanaan penanggulangan HIV dan AIDS yang meliputi prinsip dan strategi, tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, penyelenggaraan penanggulangan HIV dan AIDS, hak, kewajiban dan larangan, Komisi Penanggulangan AIDS, peran serta masyarakat, pembiayaan dan pembinaan, koordinasi dan pengawasan. Diatur juga mengenai ketentuan penyidikan dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2018.
33 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Protokol Kesehatan
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan
masyarakat dan untuk pencegahan penyebaran Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19) perlu adanya pembangunan
kesehatan dengan batas peran, fungsi, tanggung jawab dan
kewenangan yang jelas, akuntabel, berkeadilan, merata,
bermutu, berhasil guna dan berdaya guna maka harus
didukung dengan perubahan perilaku masyarakat untuk
memutus mata rantai penyebaran Covid-19 guna
terwujudnya kemanusian yang adil dan beradab serta
keadilan sosial berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020; Peraturan Menteri Nomor 80 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017.
Tanggung Jawab dan Wewenang Pemerintah Daerah; Hak dan Kewajiban; Protokol Kesehatan; Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro; Posko Penanganan Covid-19; Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Monitoring dan Evaluasi; Peningkatan Pelayanan Kesehatan dan Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2021.
Peraturan Daerah Kotawaringin Timur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan
26 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 3 Tahun 2011
KesehatanPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERWALI Kota Yogyakarta No. 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Yogyakarta No. 3 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan,Kedudukan, Fungsi dan Rincian Tugas Rumah Pemulihan Gizi Kota Yogyakarta
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan Rumah Sakit Umum Daerah
ABSTRAK:
Kesehatan merupakan hak dasar bagi setiap warga negara yang harus diwujudkan dalam pemenuhan derajat kesehatan bagi masyarakat khususnya melalui pelayanan kesehatan di rumah sakit. Sehingga, keberadaan RSUD di Kutai Kartanegara perlu dikembangkan untuk meberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Selain itu, peraturan perundang-undangan dalam bidang kesehatan belum mengatur secara khusus mengenai upaya pengembangan RSUD dalam memenuhi kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan secara optimal. Oleh karena itu, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Pengembangan RSUD.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; UU No.36 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; UU No.9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.56 Tahun 2014; Peraruran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara No.11 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Tugas dan Fungsi RSUD, Pengembangan RSUD (Peningkatan Klasifikasi, Pengembangan Lainnya), Tim Pengembangan RSUD, dan Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2016.
Peraturan yang Dicabut/ Diubah: UU No.23 Tahun 2014.
Peraturan yang akan diatur: tidak ada.
14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor 3 Tahun 2019
PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kab. Seluma Tahun 2019 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
a. bahwa minuman beralkohol merupakan produk yang sangat terkait dengan efek kesehatan dan dapat mempengaruhi perilaku penggunanya dalam kehidupan bermasyarakat, sehingga perlu dilakukan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
b. bahwa Pemerintah Daerah dalam melakukan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol adalah sebagai upaya dalam memberikan perlindungan serta menjaga kesehatan, ketertiban dan ketentraman masyarakat dari dampak buruk terhadap penyalahgunaan minuman beralkohol.
c. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Pemerintah Daerah berwenang melakukan pengawasan dan Pengendalian peredaran minuman beralkohol di Daerah
1. UUD 1945
2. UU No. 8 Tahun 1981
3. UU No. 8 Tahun 1999
4. UU No. 36 Tahun 2009
5. UU No. 18 Tahun 2012
6. UU No. 7 Tahun 2014
7. UU No. 23 Tahun 2014
8. PP No. 11 Tahun 1962
9. Perpres No. 74 Tahun 2013
10. Permendag No. 36/M-DAG/PER/9/2007
11. Permendag No. 20/M-DAG/PER/4/2014
Maksud dari Perda ini adalah sebagai landasan hukum dalam melaksanakan kegiatan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, sedangkan tujuannya adalah memberikan perlindungan, ketentraman dan pedoman dalam pengendalian serta pengawasan penjualan minuman beralkohol.
Minuman beralkohol dikelompokkan menjadi 4 jenis sesuai dengan kandungannya masing-masing. Untuk pengamanan setiap penjual minuman beralkohol wajib mencatat dalam kartu data penyimpanan setiap pemasukan dan pengeluaran dari tempat penyimpanan dan setiap penjualan minuman beralkohol wajib memiliki izin dari Bupati, permohonan izin tersebut hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang berbentuk badan hukum, perseorangan atau persekutuan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2019.
Mencabut Perda No. 18 Tahun 2007
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Pemerintah Daerah perlu melakukan tindakan
perlindungan terhadap paparan asap rokok dalam rangka
mencegah dampak negatif penggunaan rokok, baik
langsung maupun tidak langsung, terhadap kesehatan
serta menghormati hak asasi manusia, maka perlu diatur
mengenai kawasan yang dinyatakan dilarang untuk
kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual,
mengiklankan, dan/ atau mempromosikan rokok dengan
menetapkan Kawasan Tanpa Rokok.
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115 ayat {2)
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan dan Pasa152 Peraturan Pemerintah Nomor 109
Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang
Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau
Terhadap Kesehatan, Pemerintah Daerah wajib
menetapkan Kawasan Tanpa Rokok di wilayahnya dengan
Peraturan Daerah.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012; Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam
Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan Nomor 7
Tahun 2011; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun
2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kawasan Tanpa
Rokok, dengan ruang lingkup meliputi kawasan tanpa rokok; pengelolaan kawasan tanpa rokok; peran serta masyarakat; pembinaan dan pengawasan; sanksi administratif; penertiban; ketentuan penyidikan; dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2017.
14 Halaman, penjelasan 4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat