Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 3 Tahun 2021

Protokol Kesehatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tanggung Jawab dan Wewenang Pemerintah Daerah; Hak dan Kewajiban; Protokol Kesehatan; Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro; Posko Penanganan Covid-19; Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Monitoring dan Evaluasi; Peningkatan Pelayanan Kesehatan dan Pendanaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotawaringin Timur
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sampit
Tanggal Penetapan
13 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
13 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
13 Agustus 2021
Sumber
LD.2021/3
Subjek
KESEHATAN - KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 481 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan