Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Penglolaan Lingkungan Hidup di Bidang Perkebunan dan Kehutanan
2017
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 36, BD 2017/NO.36
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Penglolaan Lingkungan Hidup di Bidang Perkebunan dan Kehutanan
ABSTRAK:
Menetapkan Peraturan Gubernur tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup di Bidang Perkebunan dan Kehutanan
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun
2009 tentang Tata Laksana Perizinan dan Pengawasan, Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta Pengawasan Pemulihan Akibat Pencemaran Limbah, Bahan Berbahaya dan Beracun Oleh Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 3 Tahun 2014 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Mengatur sistem penilaian dan evaluasi kinerja perusahaan terkait pengelolaan lingkungan hidup khususnya dalam sektor perkebunan dan kehutanan. Beberapa aspek utama yang diatur dalam peraturan ini meliputi: Tujuan Program Penilaian, Kriteria Penilaian, Prosedur Penilaian, Peringkat Kinerja, Pelaporan dan Publikasi, Penghargaan dan Sanksi, Pembinaan dan Dukungan,
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2017.
25 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 24 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Penanganan Darurat Bencana Kebakaran Hutan Dan Lahan Di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan
Penanggulangan Bencana dan Pasal 82 huruf d Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor
P.32/MenLHK/Setjen/Kum.1/3/2016 tentang Pengendalian
Kebakaran Hutan dan Lahan, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Penyelenggaraan Penanganan Darurat
Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Wilayah Provinsi
Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 ; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 ; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 289 Tahun 2013; peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor
P.32/MenLHK/Setjen/Kum.1/3/2016 ; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4
Tahun 2016 ; Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 59 Tahun
2016 ;
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP;
BAB III
PRINSIP;
BAB IV
KRITERIA PENETAPAN STATUS KEADAAN DARURAT
BENCANA KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN;
BAB V
STATUS DAN TINGKATAN KEADAAN DARURAT
BENCANA KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN;
BAB VI
PROSEDUR PENETAPAN KEADAAN DARURAT
BENCANA KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN;
BAB VII
JANGKA WAKTU DARURAT BENCANA
KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN;
BAB VIII SISTEM KOMANDO PENANGANAN DARURAT
BENCANA KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN; BAB IX
UPAYA YANG DILAKUKAN DALAM PENANGANANAN
DARURAT BENCANA KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN;
BAB X
MANAJEMEN INFORMASI DAN KOMUNIKASI; BAB XI
KEMUDAHAN AKSES; BAB XII
PEMBIAYAAN; BAB XIII
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2017.
23 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 17, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 74001
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Hutan Kota
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin kepastian hukum terselenggaranya penunjukan, pembangunan, penetapan dan pengelolaan Hutan Kota pada kawasan tertentu guna mewujudkan kelestarian dan keseimbangan ekosistem perkotaan, perlu pengaturan lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 stdd Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.71/Menhut-II/2009; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014.
PERGUB ini mengatur mengenai penunjukan, pembangunan, penetapan, pengelolaan, dan kompensasi penyelenggaran Hutan Kota.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2017.
18 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 16 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kelembagaan Green Growth Plan dan Kelembagaan Kemitraan Pengelolaan Lansekap Ekoregion Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam yang lestari dan berkelanjutan di Provinsi Sumatera Selatan, perlu diperkuat dengan perencanaan dan pemanfaatan sumber daya alam, perlindungan kualitas dan/atau fungsi lingkungan hidup, pengendalian dan pelestarian sumber daya alam, serta adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim yang saling terintegrasi. Berdasarkan pertimbangan tersebut diperlukan Kelembagaan Green Growth Plan dan Kelembagaan Kemitraan Pengelolaan Lansekap Ekoregion Provinsi Sumatera Selatan.
Sehingga perlu ditetapkan Peraturan Gubernur tentang Kelembagaan Green Growth
Plan dan Kelembagaan Kemitraan Pengelolaan Lansekap Ekoregion Provinsi Sumatera Selatan.
Dasar hukum Pergub ini antara lain UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 15 Tahun 2010; Perpres No. 82 Tahun 2004; Perda No. 14 Tahun 2016; Perda No. 17 Tabun 2016.
Materi pokok Pergub ini adalah memperjelas tugas, wewenang, dan tanggung jawab, sekaligus meningkatkan kinerja
Kelembagaan Green Growth dan dan Kelembagaan Kemitraan Pengelolaan Lansekap Ekoregion Provinsi Sumatera Selatan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2017.
8 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 12 Tahun 2017
TATA CARA PEMBERIAN IZIN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU, IZIN PENGUMPULAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU DAN IZIN TEMPAT PENAMPUNGAN TERDAFTAR HASIL HUTAN BUKAN KAYU PADA KAWASAN HUTAN NEGARA DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU, IZIN PENGUMPULAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU DAN IZIN TEMPAT PENAMPUNGAN TERDAFTAR HASIL HUTAN BUKAN KAYU PADA KAWASAN HUTAN NEGARA DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK:
Dalam rangka penyempurnaan tata kelola dan tertib administrasi dan prosedur pemberian izin pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu, pemberian izin pengumpulan Hasil Hutan Bukan Kayu dan pemberian izin tempat penampungan terdaftar Hasil Hutan Bukan Kayu pada kawasan hutan negara sehingga Peraturan Gubernur Nomor 78 Tahun 2015 perlu diubah.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 25 Tahun 1956, UU No.41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, UU No. 6 Tahun 2011, PP No. 6 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 3 Tahun 2008, PP No. 12 Tahun 2014, Perpres No.97 Tahun 2014, Permenhut No. P.91/Menhut-II/2014, PermenLHK No. P.54/MenLHK/Setjen/Kum1/6/2016, PermenLHK No. P.66/MenLHK/Setjen/Kum1/7/2016, Perda No. 8 Tahun 2016.
Pergub Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tata Cara Dan Persyaratan Permohonan, Tata Cara Penilaian Permohonan Dan Pemberian Izin, Pemberian Izin, Perpanjang Izin, Kewajiban Dan Larangan, Pengendalian, Pengawasan Dan Pelaporan, Hapusnya Izin, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2017.
18 Halaman; Lampiran : 14 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 11 Tahun 2017
TATA CARA KEMITRAAN PEMANFAATAN HUTAN DI WILAYAH TERTENTU PADA KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN LINDUNG DAN KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 11,
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TATA CARA KEMITRAAN PEMANFAATAN HUTAN DI WILAYAH TERTENTU PADA KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN LINDUNG DAN KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI DI PROVINSI SUMATERA BARAT
ABSTRAK:
a. bahwa kawasan hutan di wilayah tertentu pada Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi memiliki potensi yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan peran sektor kehutanan dalam pembangunan daerah;
b. bahwa dalam rangka pemanfaatan hutan pada wilayah tertentu di dalam Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi diperlukan upaya untuk mendorong peran serta para pihak dalam pemanfaatan hutan melalui pemberian ruang kepada Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi untuk melakukan kemitraan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 47/Menhut-II/2013 tentang Pedoman, Kriteria dan Standar Pemanfaatan Hutan di Wilayah Tertentu Pada Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi, pihak ketiga dapat mengajukan pemanfaatan wilayah tertentu kepada Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan dalam bentuk kemitraan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Kemitraan Pemanfaatan Hutan Di Wilayah Tertentu Pada Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Di Provinsi Sumatera Barat;
1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
4. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007
5. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.6/Menhut-II/2010
6. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.47/Menhut-II/2013
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kegiatan Kemitraan
Bab III Tata Cara Kemitraan Pemanfaatan Hutan
Bab IV Pembiayaan
Bab V Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi
Bab VI Ketentuan Peralihan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2017.
25
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah No. 10 Tahun 2017
PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN PADA DINAS KEHUTANAN PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10, LD.2017/10
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan,Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan Pada Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, menyatakan bahwa pada Dinas Daerah Provinsi dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu;
- Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, perlu ditetapkan Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah
-Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958;
-Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974;
-Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999;
-Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
-Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994;
-Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000;
-Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004;
-Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
-Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016;
-Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.6/Menhut-II/2009;
-Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.6/Menhut-II/2010;
-Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.42/Menhut-II/2011;
-Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2016;
-Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 52 Tahun 2016
-PEMBENTUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI;
-TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS;
-KELOMPOK JABATAN;
-TATA KERJA;
-KEPEGAWAIAN, ESELON;
-PEMBIAYAAN
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 37 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan pada Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah
18
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Inovasi Pemanfaatan Singkong Melalui Alat Pres Tepung Produksi oleh Badan Penilitian dan Pengembangan Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa Singkong sebagai bahan pangan pokok alternativ
menjadi salah satu komoditas strategis pangan lokal di
daerah;
b. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a maka
Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Sulawesi
Tenggara telah menciptakan alat Pres Tepung berbahan
baku Singkong yang merupakan ide kreatif dalam
rangka meningkatkan daya saing dan nilai tambah
pembangunan daerah;
c. bahwa sesuai ketentuan pasal 388 ayat (6) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang
Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa Jenis,
prosedur dan metode penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah yang bersifat inovatif ditetapkan dengan
Peraturan Kepala Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c maka perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang inovasi
Pemanfaatan Singkong melalui Alat Pres Tepung
Produksi oleh Badan Penelitian dan Pengembangan
Provinsi Sulawesi Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 4 7
Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi
Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 94 Tahun 1964, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem
Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2002, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4219);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 126 Tahun 2004, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
5. Peraturan Bersama Menteri Negara Riset dan Teknologi
Republik Indonesia dan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 03 Tahun 2012 Nomor: 36 Tahun
2012 tentang Penguatan Sistem Inovasi Daerah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2016
tentang Pedoman Penyelenggaraan Penelitian dan
Pengembangan di Lingkungan Departemen Dalan
Negeri dan Pemerintahan Daerah.
BAB I
KENTENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
JENIS, PROSEDUR DAN METODE INOVASI
BAB V
PENGGUNAAN ALAT, PRODUK OLAHAN DAN PENGEMBANGAN
BAB VII
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2017.
7 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat No. 1 Tahun 2017
Kehutanan dan PerkebunanPerikanan dan KelautanPertambangan Migas, Mineral dan EnergiPangan, Pertanian dan PeternakanProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaPerekonomianSumber Daya Alam
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2017
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan pasal 10 ayat (4) UU nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU nomor 25 Tahun 1956; UU nomor 5 Tahun 1960; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 26 tahun 2007; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU nomor 3 tahun 2014; UU nomor 23 Tahun 2014;
PP Nomor 26 tahun 2008; PP Nomor 24 tahun 2009; PP Nomor 14 tahun 2015; PP Nomor 28 Tahun 2008; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015;
Permen Perindustrian Nomor 110/M-IND/PER/12/2015;
Perda Nomor 7 Tahun 2008; Perda Nomor 10 Tahun 2014.
Rencana Pembangunan Industri Provinsi Kalimantan barat Tahun 2017 s.d. 2037 (RPIP 2017-2037) merupakan dokumen perencanaan sebagai sumber acuan pembangunan industri di Provinsi Kalimantan Barat.
RPIP ini sendiri mengacu pada Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) dan Kebijakan Industri Nasional (KIN).
Industri unggulan yang dikembangkan sebagai penggerak ekonomi dan komoditas utama Provinsi Kalbar adalah pengolahan sawit, karet, kelapa, bauksit, hasil laut dan perikanan, kayu, dan tanaman pangan. Atas industri unggulan tersebut, perlu dijabarkan oleh Kabupaten.
RPIP ini dapat ditinjau kembali setiap lima tahun, dan agar dijadikan acuan bagi SKPD dalam merumuskan kebijakan sektroral dan bagi Bupati/Walikota dalam penyusunana RPIK.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembinaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan RPIP 2017-2037 diatur dengan Peraturan Gubernur.
6 Halaman dan 3 Halaman Penjelasan
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat No. 148 Tahun 2016
PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI,TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN WILAYAH SINTANG PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata kerja Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah Sintang Utara Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan teknis penunjang Dinas Kehutanan, dipandang perlu untuk membentuk Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah Sintang Provinsi Kalimantan Barat;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 25 Tahun 1956, UU No.41 Tahun 1999, UU No.12 Tahun 2011, UU No.4 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.6 tahun 2007, PP No.18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum; Pembentukan dan Wilayah Kerja; Kedudukan; Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi; Kepegawaian; Tata Kerja dan Pelaporan; Pembiayaan; Ketentuan lain-lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
19 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat