Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 30 Tahun 1990

Pengenaan, Pemungutan Dan Pembagian Iuran Hasil Hutan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pengenaan, Pemungutan Dan Pembagian Iuran Hasil Hutan
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
30
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1990
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
01 Juli 1990
Tanggal Pengundangan
01 Juli 1990
Tanggal Berlaku
01 Juli 1990
Sumber
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1026 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. KEPPRES No. 67 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1990 Tentang Pengenaan, Pemungutan Dan Pembagian Iuran Hasil Hutan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1993
  2. KEPPRES No. 41 Tahun 1993 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1990 Tentang Pengenaan, Pemungutan Dan Pembagian Iuran Hasil Hutan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1991
  3. KEPPRES No. 29 Tahun 1991 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1990 Tentang Pengenaan, Pemungutan, dan Pembagian Iuran Hasil Hutan
Mencabut :
  1. KEPPRES No. 36 Tahun 1989 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1985 Tentang Pengenaan, Pemungutan, Dan Pembagian Iuran Hasil Hutan
  2. KEPPRES No. 77 Tahun 1985 tentang Pengenaan, Pemungutan Dan Pembagian Iuran Hasil Hutan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan