Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 36 Tahun 1989

Perubahan Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1985 Tentang Pengenaan, Pemungutan, Dan Pembagian Iuran Hasil Hutan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 36 Tahun 1989 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1985 Tentang Pengenaan, Pemungutan, Dan Pembagian Iuran Hasil Hutan
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
36
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1989
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
24 Juli 1989
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
24 Juli 1989
Sumber
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 793 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. KEPPRES No. 30 Tahun 1990 tentang Pengenaan, Pemungutan Dan Pembagian Iuran Hasil Hutan
Mengubah :
  1. KEPPRES No. 77 Tahun 1985 tentang Pengenaan, Pemungutan Dan Pembagian Iuran Hasil Hutan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan