Peraturan ini mengatur dan menetapkan tentang Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi pangan melalui konsep Rumah Makan lestari yang berbasi Sumber daya lokal, terdiri dari VII BAB dan 11 Pasal, dengan rincian BAB sebagai Berikut: - BAB I Ketentuan Umum; - BAB II Ruang Lingkup dan Tujuna; - BAB III Perencanaan Dan Pelaksanaan; - BAB IV Monitoring, Evaluasi dan Pengendalian; - BAB V Tim teknis; - BAB VI Pembiayaan; dan - BAB VII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat