Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2017 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Pengelolaan Zakat, Infaq, Shadaqah dan Harta Agama Lainnya
ABSTRAK:
a. Bahwa menunaikan zakat merupakan kewajiban bagi umat
Islam yang mampu sesuai dengan syariat Islam dan harus
dikelola secara melembaga untuk meningkatkan kesejahtraan
dan keadilan masyarakat;
b. Bahwa untuk pengelolaan zakat, infaq, shadaqah dan harta
agama lainnya secara optimal dan sesuai Syariat Islam
dalam rangka meningkatkan penerimaan pendapatan
Sadan Amil Zakat Nasional Kabupaten Kolaka Timur, perlu
menetapkan mekanisme pengelolaan Zakat, Infaq, Shadaqah
dan Harta Agama lainnya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan dalam suatu
Peraturan.
1. Undang-Undang No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan
Zakat ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
3885);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
3. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2013 Ten tang Organisasi
Kemasyarakatan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5430);
4. Undang -Undang nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah
Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 224,Tambahan Lembaran Negara Republik lndoensia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dua kali terahir
dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang
Perubahan Kedua atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Rl Nomor 4578);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2014
tentang pelaksanaan Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2011
tentang Pengelolaan Zakat);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 6 Tahun
2016 Tentang Pengelolaan Zakat );
8. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 23 Tahun
2016 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2017.
9. Bahwa Surat Keputusan BAZNAS Kabupaten Kolaka Timur
No. 11 Tahun 2017, tentang Nilai Zakat Profesi di Kab. Kolaka
Timur;
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN,
BAB Ill KEWENANGAN BAZNAS KABUPATEN KOLAKA TIMUR,
BAB IV TATA CARA PENGUMPULAN ZAKAT,
BAB V TATA CARA PENYALURAN ZAKAT,
BAB VI TATA CARA PENGELOLAAN INFAQ,
BAB VIII BIAYA OPERASIONAL ,
BAB VII TATA CARA PENGELOLAAN HARTA AGAMA LAINNYA,
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 37 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah di Kabupaten Muna
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti Perda Kab.Muna No.13 Tahun 2004 Tentang Pengelolaan Zakat dan Infaq atau Sedekah Kab.Muna
UU No.29 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.14 Tahun 2014; Keputusan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam No.DJ.II/568 Tahun 2014
ASAS, Maksud Tujuan dan Sasaran, Organisasi Pengelola Zakat, Zakat Infaq dan Sedekah, Mekanisme Pengumpulan, Pengelolaan, Koordinasi, Monitoring Evaluasi dan Pelaporan, Pembinaan Pengawasan dan Pengendalian, Larangan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2017.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 34 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Shodaqah.
ABSTRAK:
Berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat, dinyatakan bahwa mulai dari Kementerian, Lembaga Negara sampai kepada Gubemur dan Bupali/Walikota, BUMN/ BUMD supaya mendorong dan memfasilitasi pegawai/karyawan yang beragama Islam di Lingkungan Instansi masing-masing untuk membayar zakat melalui Badan Amil
Zakat Nastonal. Dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shodaqah dalam Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan maka, perlu menetapkan peraturan bupati sebagai peraturan pelaksanaannya.
UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 14 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 9 Tahun 2009; Perda No. 6 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang peraturan pelaksanaan Perda No. 9 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Shodaqoh dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Zakat adalah harta yang wajib disisihkan/ dikeluarkan/ditunaikan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama islam untuk diberikan kepada yang berhak menerima zakat. Infaq adalah harta yang dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan diluar zakat untuk kemaslahatan umum. Shodaqah adalah harta yang dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan vang dimiliki oleh orang muslim diluar
zakat untuk kemaslahatan umum. Pengelolaan zakat, infaq dan shodaqah adalah kegiatan perencanaan., perorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan terhadap pengumpulan. pendistribusian dan pendayagunaan zakat, infaq dan shodaqah. Diatur tentang maksud dan tujuan, penggolongan, sasaran dan pendistribusian zakat, infaq dan shodaqoh, perhitungan pendistribusian, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2017.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango No. 30 Tahun 2017
PELAKSANAAN- PERATURAN- DAERAH TENTANG PENGELOLAAN- ZAKAT-PERDA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD.2017/NO.30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE BOLANGO NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT
ABSTRAK:
Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan amanat Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Zakat
UU No. 38 Tahun 2000 ; UU No. 6 Tahun 2003 ; UU No. 17 Tahun 2003 ; UU No. 15 Tahun 2004 ; UU No. 33 Tahun 2004 ; UU No. 23 Tahun 2011 ; UU No. 23 Tahun 2014 sebagiamana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015 ; UU No. 30 Tahun 2014 ; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 14 Tahun 2014; Perda Kabupaten Bone Bolango No. 11 Tahun 2012; Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No. 69 Tahun
2015; Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 1 Tahun 2014 ; Peraturan Badan Amil Zakat Nasional No. 3 Tahun 2014 ; Peraturan Badan Amil Zakat Nasional No. 2 Tahun 2016 ;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pengelolaan Zakat di Kabupaten Bone Bolango, termasuk di dalamnya mengatur tentang, organisasi dan tata kerja baznas kabupaten; tata cara pemberian pertimbangan pengangkatan pimpinan baznas kabupaten; tata cara pemberian pertimbangan pemberhentian pimpinan baznas kabupaten; lingkup kewenangan pengumpulan zakat; obyek dan subjek zakat; tata cara penghitungan zakat penghasilan/ profesi; pengumpulan zakat penghasilan/profesi; pengawasan dan pelaporan zakat; sanksi;
pembiayaan baznas kabupaten dan penggunaan hak amil
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2017.
-
-
Peraturan Bupati ini terdiri dari 21 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bondowoso Nomor 30 Tahun 2017
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Umum Bantuan Sosial Kepada Lembaga Pendidikan Keagamaan (Masjid, Pondok Pesantren, Raudlatul Athfal/RA, Madrasah Aliyah/MA, Madrasah Diniyah/MD dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Non Islam) di Kabupaten Bondowoso Tahun 2017
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan apresiasi dan penghargaan serta mendorong peningkatan kualitas dan kapasitas lembaga pendidikan keagamaan di Kabupaten Bondowoso, perlu memberikan bantuan sosial kepada lembaga Pendidikan Keagamaan dimaksud;
b. bahwa agar pemberian bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan pelaksanaan dan administrasinya, perlu menetapkan Pedoman Umum Bantuan Sosial Kepada Lembaga Pendidikan Keagamaan (Masjid, Pondok Pesantren, Raudlatul Athfal/RA, Madrasah Aliyah/MA, Madrasah Diniyah/MD dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Non Islam) di Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 dengan Peraturan Bupati;
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 10 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 201 7 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 201 7 Nomor 10);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 57 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2015 Nomor 57);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 66 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 66) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 27 Tahun 2017 (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 Nomor 28);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 74 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun
2016 Nomor 74);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 101 Tahun 2016 tentang Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Pemerintah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 101);
Pedoman Umum Bantuan Sosial kepada Lembaga Pendidikan Keagamaan (Masjid, Pondok Pesantren, Raudlatul Athfal/RA, Madrasah Aliyah/MA, Madrasah Diniyah/MD dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Non Islam) di Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 merupakan acuan dalam penyusunan, pelaksanaan dan monitoring bantuan keuangan kepada Lembaga Pendidikan Keagamaan (Masjid, Pondok Pesantren, Raudlatul Athfal/RA, Madrasah Aliyah/MA, Madrasah Diniyah/MD dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Non Islam).
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2017.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bondowoso Nomor 29 Tahun 2017
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Umum Bantuan Sosial Kepada Guru Ngaji Tahun 2017
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan apresiasi dan penghargaan serta mendorng peningkatan kapasitas dan kualitas guru ngaji di Bondowoso, perlu memberikan bantuan sosial kepada guru ngaji dimaksud;
b. bahwa agar pemberian bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dapat tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan pelaksanaan dan administrasinya, perlu menetapkan Pedoman Umum Bantuan Sosial Kepada Guru Ngaji Tahun 2017;
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Bondowoso Nomor 10 Tahun 2016 ten tang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 201 7 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 Nomor 10);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 57 Tahun 2016 tentang Tata Cara, Penganggaran dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 57);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 66 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 201 7 (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 66) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 27 Tahun 2017 (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 Nomor 28);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 74 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun
2016 Nomor 74);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 101 Tahun 2016 tentang Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Pemerintah Kabu paten Bondowoso Tahun 201 7 (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 101);
Pedoman Umum Bantuan Sosial Kepada Guru Ngaji Tahun 2017 merupakan acuan dalam penyusunan, pelaksanaan dan monitoring Bantuan Sosial kepada Guru Ngaji di Kabupaten Bondowoso
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2017.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 27 Tahun 2017
PEMBERIAN HIBAH KEPADA BADAN/LEMBAGA DALAM BIDANG KEAGAMAAN DAN/ATAU KEMASYARAKATAN - PETUNJUK TEKNIS
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD Kabupaten Semarang Tahun 2017 No. 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Hibah Kepada Badan/Lembaga Dalam Bidang Keagamaan dan/atau Kemasyarakatan di Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan
hibah kepada badan/lembaga berkaitan dengan
bidang keagamaan dan/atau kemasyarakatan di
Kabupaten Semarang sehingga dapat lebih bermanfaat
dan tepat sasaran baik dalam penganggaran dan
pelaksanaan serta dapat dipertanggungjawabkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku, maka perlu disusun tentang
Petunjuk Teknis Pemberian Hibah Kepada
Badan/Lembaga Dalam Bidang Keagamaan dan/atau
Kemasyarakatan di Kabupaten Semarang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka perlu ditetapkan
dengan Peraturan Bupati Semarang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pemberian Hibah Kepada Badan/Lembaga Dalam Bidang
Keagamaan Dan/Atau Kemasyarakatan di Kabupaten Semarang tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2017.
Peraturan Bupati Semarang Nomor 30 Tahun 2016 dicabut.
12 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberangkatan Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) Kabupaten Hulu Sungai Utara
ABSTRAK:
Dalam rangka kelancaran Pelaksanaan
Pemberangkatan Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD)
Kabupaten Hulu Sungai Utara untuk mendampingi,
Jama’ah Calon Haji Daerah Kabupaten Hulu Sungai
Utara ke Tanah Suci Mekkah dan Medinah. Sehubungan dengan Pemberangkatan
Pemberangkatan Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD)
Kabupaten Hulu Sungai Utara maka perlu Peraturan
Bupati Hulu Sungai Utara.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ; Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri
Agama Nomor 46 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Nomor 10 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 35 Tahun
2016.
Peraturan ini mengatur tentang Pembentukan Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) Kab. HSU, yang mempunyai tugas:
mendampingi para Jama’ah Calon Haji sejak pemberangkatan dan
pelaksanaan Ibadah Haji selama di Tanah Suci sampai dengan
pemulangan ke daerah; membantu/memfasilitasi dan memberikan bimbingan dalam
melaksanakan Ibadah Haji dan memberikan pelayanan umum; mengkoordinasi dengan Ketua Kloter, Pembimbing Ibadah Haji dan
Petugas Kesehatan Haji Daerah; dan melaporkan hasil pelaksanaan ibadah haji sesuai dengan ketentuan
yang berlaku. Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Peraturan ini dibebankan
kepada Anggaran Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah/Luar Propinsi/Luar
Negeri pada DPA Bagian Kesra Pembermas & Trantibum, Linmas Setda
Kabupaten Hulu Sungai Utara atau DPA Bagian Umum Setda Kabupaten Hulu
Sungai Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2017.
4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat