Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Operasional Prosedur Kegiatan Sidang Cepat Operasi Yustisi
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menetapkan pedoman pelaksanaan Kegiatan Sidang Cepat Operasi Yustisi, perlu disusun Standar Operasional Prosedur.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 27 Tahun 1983, PP No. 6 Tahun 2010, PP No. 18 Tahun 2016, Permendagri No. 54 Tahun 2011, Perda No. 2 Tahun 1987, Perda No. 3 Tahun 2004, Perda No. 7 Tahun 2016, Perwali No. 73 Tahun 2016, Kepmen Kehakiman No. M.04.PW.07.03 Tahun 1984, Kepmendagri No. 6 Tahun 2003.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Tahapan Dan Waktu Proses, Pendanaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2017.
8 halaman, 1 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 29 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Administrasi Penyidikan Bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Dalam Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan
ABSTRAK:
Administrasi penyidikan bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta dalam acara pemeriksaan tindak pidana ringan, perlu dilaksanakan secara efektif, efisien, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga perlu diatur administrasi penyidikan bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta dalam acara pemeriksaan tindak pidana ringan.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2014, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 1988, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 68 Tahun 2016.
Materi Pokok: Peraturan ini dibentuk dengan maksud sebagai pedoman administrasi penyidikan bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Daerah dalam proses penyidikan Tindak Pidana Ringan. Peraturan ini dibentuk dengan tujuan agar terwujud administrasi penyidikan oleh PPNS Satpol PP Daerah dalam proses penyidikan Tindak Pidana Ringan, yang efektif, efisien, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2017.
Jumlah Halaman: 6 HLM;
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 23 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Proses Penanganan Sengketa atau Perkara Hukum, Advokasi, dan Pembuatan Pendapat Hukum (Legal Opinion) bagi pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Bahwa negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, periindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia. bahwa setiap perselisihan hukum antara pemerintah daerah dengan masyarakat agar dapat diselesaikan berdasarkan aturan yang berlaku. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Proses Penanganan Sengketa atau Perkara Hukum, Advokasi, dan Pembuatan Pendapat Hukum (Legal Opinion) bagi Pemerintah Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum :
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Walikota Tentang Tata Cara Proses Penanganan Sengketa Atau Perkara Hukum, Advokasi,Dan Pembuatan Pendapat Hukum Bagi Pemerintah Kota Banjarmasin, Meliputi : Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Sengketa Atau Perkara Hukum; Litigasi; Non Litigasi; Bantuan Biaya Perkara Sebagai Kuasa Hukum; Pembinaan Dan Pengawasan; Pelaporan; Tata Cara Proses Pembuatan Pendapat Hukum (Legal Opinion); Kerja Sama Dengan Pihak Ketiga Dalam Penangangan Sengketa Atau Bantuan Hukum; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2017.
12 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang No. 14 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Hukum
ABSTRAK:
Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 24 ayat (2) Perda No. 9 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan Bantuan Hukum serta guna efektivitas dan optimalisasi penyelenggaraan bantuan hukum kepada penduduk tidak mampu dalam Kota Palembang, perlu menetapkan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 16 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 83 Tahun 2008; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, jenis penyelenggaraan bantuan hukum, kriteria penerima bantuan hukum, kriteria jenis perkara yang dapat diberikan bantuan hukum, syarat dan tata cara penyelenggaraan bantuan hukum, penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2013.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 17A Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Mekanisme dan Tata Cara Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan
ABSTRAK:
a. banwa dalam rangka roewujudkan pecan serta masyarakat
dalwn pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan
serta melestarikan nilai-nilai kehidupan dalam masyarakat
dibentuk Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan unruk
membantu penyelengga.raan Pemerintaha.nanKelurahan;
b. bahwa untuk rnelaksanakan pasal 3 dan pasal 19 ayat (3)
Peraruran Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2009
tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di
Kelurahao perlu diatur lcbih lanjut tentang melcanisme dan
tata cara pembeneukan Lembaga Kemasyarakatan clan tata
cara pcnggantian antar waktu peogurus Lembaga
Kemasyarakatan;
c. bahwa unruk melaksanakan tersebut diatas maka perlu
diterbitkan Peraturan Walikota Semarang tentang
Mekanisme dan Tata Cara Pembeotukan Lembaga
Kemasyarakatan di Kelurahan;,-
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950,Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004,Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011,Peraruran Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976,Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992,Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005,Peraturan Pemerintab Nomor 38 Tabun 2007,Peraturan Mcnceri Dalam Negerl Nomor 53 Tahun 2000, Peraturan Menteri Dalam Negcri Nomor 5 Tahun 2007,Peraruran Oubernur Jnwa. Tcngah Nomor 58 Tohun 2010,Peraruran Dacrah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2008 dan Peraturan Daerab Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2009
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, meanisme dan tata cara pembentukan RT, RW, TP PKK, LPMK dan Karang Taruna, tata cara penggantian antar waktu pengurus RT, RW, TP PKK. LPMK dan Karang Taruna dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2012.
106 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 12 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Palembang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Palemb9ng
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Kepada Penduduk Tidak Mampu Dalam Kota Palembang
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk memenuhi hak bagi penduduk tidak mampu dalam Kota Palembang yang mengalami masalah hukum sesuai dengan prinsip keadilan dan untuk mewujudkan hak konstitusional setiap warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan dimuka hukum, sejalan dengan ketentuan Pasal 19 ayat (2) UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, perlu menetapkan Penyelenggaraan Bantuan Hukum kepada Penduduk Tidak Mampu dalam Kota Palembang.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 16 Tahun 2011; Perda No. 6 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, penyelenggaraan, asas dan tujuan, ruang lingkup, penyelenggaraan bantuan hukum, hak dan kewajiban penerima bantuan hukum, syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum, pendanaan, tata cara pengajuan dana, larangan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Fasilitasi Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memenuhi hak dasar warga negara perlu adanya
pelayanan jasa bantuan hukum melalui Advokat I Pengacara untuk
pendampingan kepada masyarakat Kota Semarang yang lemah dan tidak
mampu yang terkena perkara pidana sesuai dengan martabat kemanusiaan;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2008
untuk memberikan perlindungan hukum bagi warga yang lemah dan tidak
mampu atas pemenuhan hak rasa aman maka diperlukan adanya fasilitasi
bantuan hukum;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka perlu menerbitkan
Peraturan Walikota Semarang tentang Fasilitasi Bantuan Hukum Bagi
Warga Miskin Kota Semarang.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976,Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992,Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006 , Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2008, Peraturan Walikota Semarang Nomor 21 Tahun 2008 dan Peraturan Walikota Semarang Nomor 18 C Tahun 2009
Peraturan Walikota ini mengatur ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, tata cara pengajuan permohonan fasilitas bantuan hukum dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
Qanun tentang Penyelengaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan
Hukum, perlu membentuk Qanun tentang Penyelenggaraan
Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; LTndang-Undang Nomor 44 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2015; Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013; Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014; Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2017.
Qanun ini mengtatur 28 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Asas dan Tujuan, BAB III Penyelenggaraan Bantuan Hukum, BAB IV Bentuk Bantuan Hukum, BAB V Hak dan Kewajiban Pemberi Bantuan Hukum, BAB VI Hak dan Kewajiban Masyarakat Miskin, BAB VII Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum, BAB VIII Pendanaan, BAB IX Pertanggungjawaban, BAB X Pengawasan, BAB XI Larangan, BAB XII Sanksi, BAB XIII Ketentuan Penutup.
- Bahwa untuk mewujudkan tata kehidupan masyarakat yang aman, tertib, sejahtera dan berkeadilan serta dalam rangka menjamin kepastian hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah, perlu pedoman yang disusun berdasarkan cara dan metode yang pasti, bakui dan standar sehingga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan/atau kesusilaan;
- Bahwa produk hukum daerah merupakan landasan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan tugas dan wewenang setiap unsur penyelenggara pemerintahan daerah, sehingga pembentukkannya harus selaras dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
Pasal 18 ayat (6), UU Nomor 7 Tahun 1956, UU Nomor 24 Tahun 1956, UU Nomor 44 Tahun 1999; UU Nomor 11 Tahun 2006, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2018; Perpres Nomor 87 Tahun 2014; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011.
Dalam Qanun ini mengatur 130 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Asas, BAB III Maksud dan Tujuan, BAB IV Produk Hukum Daerah, BAB V Penyusunan Produk Hukum Daerah Berbentuk Peraturan, BAB VI Penyusunan Produk Hukum Daerah Berbentuk Penetapan, BAB VII Penetapan, Penomoran, Pengundangan, dan Autentifikasi, BAB VIII Pembatalan Produk Hukum Daerah Berbentuk Peraturan, BAB IX Penyebarluasan, BAB X Peraturan Pelaksanaan, BAB XI Partisipasi Masyarakat, BAB XII Pembiayaan, BAB XIII Ketentuan Lain-lain, BAB XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2020.
67
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat