Peraturan Walikota Tentang Tata Cara Proses Penanganan Sengketa Atau Perkara Hukum, Advokasi,Dan Pembuatan Pendapat Hukum Bagi Pemerintah Kota Banjarmasin, Meliputi : Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Sengketa Atau Perkara Hukum; Litigasi; Non Litigasi; Bantuan Biaya Perkara Sebagai Kuasa Hukum; Pembinaan Dan Pengawasan; Pelaporan; Tata Cara Proses Pembuatan Pendapat Hukum (Legal Opinion); Kerja Sama Dengan Pihak Ketiga Dalam Penangangan Sengketa Atau Bantuan Hukum; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat