Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perrwakilan Rakyat Daerah berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaan 2010;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang–Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 01 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 12 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010, berisi tentang:
(1) Pertanggung Jawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat :
a. Laporan realisasi anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan arus kas; dan
d. Catatan atas laporan keuangan.
(2) Laporan keuangan sebagai dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah / perusahaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemberdayaan masyarakat desa untuk ikut membantu dalam menyelenggarakan Pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, maka Desa dapat membentuk Lembaga Kemasyarakatan sesuai dengan kebutuhan sebagamana yang diamanatkan dalam ketentuan Pasal 98 ayat (1) dan Pasal 99 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan pasal 31 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan; bahwa untuk memberikan pedoman dalam membentuk Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud huruf a, dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan, Maksud Dan Tujuan
Bab III Tugas Dan Fungsi
Bab IV Jenis
Bab V Kepengurusan
Bab VI Pemberhentian Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Kelurahan
Bab VII Hubungan Kerja
Bab VIII Pembinaan
Bab IX Pendanaan
Bab X Ketentuan Peralihan
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2010.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan/ Kelurahan dicabut.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 13 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa kesehatan adalah merupakan hak manusia dan salah satu
unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita – cita
bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan
Pembukaan UUD RI Tahun 1945 ; bahwa untuk mewujudkan dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kabupaten Batang, diperlukan upaya dan langkah – langkah melalui pemberian dan peningkatan pelayanan kesehatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Batang tentang Pelayanan Kesehatan;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang – undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang – undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang - undang Nomor 44 tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas dan tujuan, hak dan kewajiban, tanggung jawab pemerintah daerah, sumber daya pelayanan kesehatan, pelayanan kesehatan, pembinaan dan pengawasan, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2010.
15 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sukamara Kepada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
bahwa PT. Bank Pembangunan Kalteng merupakan salah satu Badan
Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dimiliki Pemerintah Provinsi
Kalimantan Tengah serta kepemilikan sahamnya terdiri dari Pemerintah
Provinsi Kalteng, Pemerintah Kota Palangka Raya, Kabupaten Barito
Selatan, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Kapuas, Kabupaten
Kotawaringin Barat, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Barito
Timur, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten
Pulang Pisau, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten
Katingan, Kabupaten Seruyan dan Pihak Ketiga (swasta). Guna menindaklanjuti Hasil Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Bank Pembangunan Kalteng tanggal 15
Juli 2008, maka diperlukan adanya penambahan dana dalam bentuk
penyertaan modal.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 02 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 04 Tahun 2009
BAB I
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL;
BAB II
TUJUAN;
BAB III
PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL;
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2010.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Malang No. 13 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
ABSTRAK:
dengan berlakunya UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu menyesuaikan Perda Kabupaten Polewali Mandar tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dengan UU tersebut.
dasar hukum: UU No.8 Tahun 1981; UU No.6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.28 Tahun 2007; UU No.19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2000; UU No.14 Tahun 2002; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.28 Tahun 2009; PP No.58 Tahun 2005; PP No.74 Tahun 2005; PP No.69 Tahun 2010; PP No.91 Tahun 2010; Permendagri No.59 Tahun 2007; Perda Kabupaten Polewali Mandar No.1 Tahun 2008; Perda Kabupaten Polewali Mandar No.3 Tahun 2009; Perda Kabupaten Polewali Mandar No.10 Tahun 2009.
dalam PERDA ini diatur mengenai nama, obyek, dan subyek pajak, dasar pengenaan dan tarif pajak, wilayah pemungutan dan penghitungan pajak, serta tata cara pembayaran dan penagihan pajak mineral bukan logam dan batuan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2010.
mencabut berlakunya Perda Kabupaten Polewali Mamasa No.8 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C.
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 13 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK PENERANGAN JALAN
ABSTRAK:
bahwa dengan terbentuknya Kabupaten Sigi menjadi daerah otonom yang diberi kewenangan mengurus rumah tangganya sendiri, maka perlu pengaturan terhadap pemungutan sumber -sumber pendapatan asli daerah;
bahwa untuk mewujudkan pengaturan sebagaimana dimaksud pada huruf a dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Penerangan Jalan.
UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2008 ; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 30 Tahun 2009; Perda Kabupaten Sigi No. 3 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Penerangan Jalan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, obyek dan subyek pajak; dasar pengenaan dan tarif pajak; wilayah pemungutan dan cara perhitungan pajak; masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah; tata cara perhitungan dan penetapan pajak; tata cara pembayaran; tata cara penagihan pajak; pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak; tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; keberatan dan banding; pengembalian kelebihan pembayaran pajak; kedaluwarsa; insentif pemungutan; penyidikan; ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2010.
18 Halaman, Penjelasan : - hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 13 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2010.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat