Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010, berisi tentang: (1) Pertanggung Jawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat : a. Laporan realisasi anggaran; b. Neraca; c. Laporan arus kas; dan d. Catatan atas laporan keuangan. (2) Laporan keuangan sebagai dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah / perusahaan daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat