Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2009 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERSEROAN TERBATAS PENJAMINAN KREDIT DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan akses dunia usaha khususnya usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK) pada sumber pembiayaan merupakan salah satu kebijakan Pemerintah provinsi Jawa Timur dalam upaya untuk meningkatkan kemampuan pendanaan dan memperlancar kegiatan dunia usaha guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi Jawa Timur;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu membentuk Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Jawa Timur dengan Peraturan Daerah ;
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Timur juncto Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 Peraturan tentang Mengadakan Perubahan dalam Undang- Undang Tahun 1950 Nomor 2 dari hal Pembentukan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 33) ;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 '(Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3790);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286) ;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355) ;
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389) ;
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400) ;
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844).
8. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4756) ;
9. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4866) ;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578) ;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593) ;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737) ;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4812) ;
14. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2008 tentang Lembaga Penjaminan ;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998 tentang Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah ;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelalaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 ;
17. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur
Materi Pokok ini memuat tentang Ketentuan Umum; wewenang untuk memproses pendirian Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah diberikan kepada Gubernur; Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah berkedudukan dan berkantor pusat di Surabaya sebagai ibukota Provinsi Jawa Timur dan dapat membuka Kantor Cabang, dan melakukan usaha lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Pembentukan Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagai upaya untuk meningkatkan kemampuan pendanaan dan memperlancar kegiatan dunia usaha guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi Jawa Timur; Tujuan pembentukan Perseroan Terbatas Penjaminan kredit daerah adalah : a. memberikan jasa penjaminan pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi; b. meningkatkan kegiatan ekonomi di Jawa Timur. c. meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah; Kegiatan Usaha; Kegiatan Usaha Penjaminan Kredit dilakukan oleh Penjamin melalui pemberian jasa penjaminan dalam bentuk penjaminan kredit; Penjamin menanggung pembayaran atas kewajiban komersial dari Terjamin kepada Penerima Jaminan apabila Terjamin tidak dapat lagi memenuhi kewajibannya berdasarkan perjanjian yang telah disepakati; Kegiatan usaha dapat dilaksanakan setelah mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan; Pengelolaan dilaksanakan secara manajemen modern dengan pengendalian pimpinan yang kompeten profesional dan berintegritas; Pembatasan; Permodalan; imbal Jasa Penjaminan; Klaim dan Peralihan Hak Tagih; Pelaporan; Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kepulauan Riau No. 4 Tahun 2009
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2008
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2009 NOMOR
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2008
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undag-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
UU Nomor 25 Tahun 2002; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; PP Nomor 24 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 38 Tahun 2007; Perda Prov. Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2008; Pergub Kepulauan Riau Nomor 2 Tahun 2008; Perda Prov. Kepulauan Riau Nomor 5 Tahun 2008; Pergub Kepulauan Riau Nomor 19 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dengan menetapkan batasan istilah yang diganakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2009.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng No. 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Buleleng Nomor 2 Tahun 1999 Tentang Retribusi Pasar
ABSTRAK:
a. bahwa tarif Retribusi Pasar yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Buleleng Nomor 2 Tahun 1999, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian dewasa ini;
b. bahwa dengan adanya perubahan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Buleleng Nomor 2 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar perlu mendapat penyesuaian dan peninjauan kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Buleleng Nomor 2 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 8 Tahun 2008.
1. Ketentuan Pasal 1 huruf b, huruf c, dan huruf d diubah; 2. Ketentuan Pasal 2 diubah; 3. Ketentuan Pasal 3 ayat (2) diubah; 4. Ketentuan Pasal 4, ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (2); 5. Ketentuan Pasal 8 ayat (3) diubah; 6. Ketentuan BAB XV dihapus; 7. Diantara BAB XVI dan BAB XVII disisipkan satu bab, yakni BAB XVI A; 8. Ketentuan Pasal 21 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
10
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2009/No.3 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan
ketentuan Pasal 62 Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
tentang Desa perlu mengatur pedoman
pembentukan dan mekanisme
penyusunan peraturan desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud huruf a perlu
membentuk Peraturan Daerah
Kabupaten Grobogan tentang
Pedoman Pembentukan Dan
Mekanisme Penyusunan Peraturan
Desa.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun
1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten
Grobogan Nomor 6 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur Peraturan Perundang-undangan yang
ditetapkan oleh Kepala Desa yang
bersifat mengatur dalam rangka
melaksanakan Peraturan Desa dan
Peraturan Perundang-undangan yang
lebih tinggi serta keputusan yang ditetapkan oleh Kepala
Desa yang bersifat menetapkan dalam
rangka melaksanakan Peraturan Desa
maupun Peraturan Kepala Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2009.
66 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 04 Tahun 2009
JENIS PENERIMAAN PENDAPATAN DAERAH YANG DI BAGIKAN KE PEMERINTAH DESA SEBAGAI PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH KABUPATEN DAN PEMERINTAH DESA DAN TATA CARA PERHITUNGAN ALOKASI DANA BAGIAN PEMERINTAH DESA KABUPATEN LUWU UTARA
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 04, BD.2009/No.04
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jenis Penerimaan Pendapatan Daerah Yang di Bagikan Ke Pemerintah Desa Sebagai Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Kabupaten Dan Pemerintah Desa Dan Tata Cara Perhitungan Alokasi Dana Bagian Pemerintah Desa Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal
5 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan kondisi kemampuan keuangan daerah serta kesiapan pengelolaan keuangan Pemerintahan Desa, dipandang perlu ditetapkan Jenis Penerimaan Pendapatan Daerah yang Dibagikan ke Pemerintah Desa sebagai Pcrimbangan Keuangan antara Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa dan Tata Cara Perhitungan Alokasi Dana Bagian Pemerintah Desa Kabupaten Luwu Utara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana climaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jenis Penerimaan Pendapatan Daerah yang Dibagikan kc Pemerintah Desa sebagai Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa dan Tata Cara Perhitungan Alokasi Dana Bagian Pemerintah Desa Kabupaten Luwu Utara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesai
Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 443 7) sebagaimana telah cliubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Peraturan Pemenntah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara tahun 2006 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor
149);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 9 Tahun 2007 tentang Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara tahun 20067 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 158);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 179);
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG JENIS PENERIMAAN PENDAPATAN DAERAH YANG DIBAGIKAN KE PEMERINTAH DESA SEBAGAI PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH KABUPATEN DAN PEMERINTAH DESA DAN TATA CARA PERHITUNGAN ALOKASI DANA BAGIAN PEMERINTAH DESA KABUPATEN LUWU UTARA
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Utara.
2. Bupati adalah Bupati Luwu Utara.
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati Luwu Utara dan Perangkat
Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
4. Desa atau yang disebut lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwewenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa.
6. Alokasi Dana Bagian Pemerintah Dcsa adalah penenmaan daerah yang bersumber dari Dana Perimbangan Pusat dan Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten yang dialokasikan ke Pemerintah Desa.
7. Tata Cara Perhitungan Penetapan Alokasi Dana Bagian
Pemerintah Desa adalah sejumlah vartabel yang menjadi dasar perhitungan yang terdiri dart Jenis Pendapatan Daerah yang dibagikan ke Pemerintah Desa, Vanabel lndependen, Bobot dan Angka Bobot Desa dan Prestasi Desa dalam Pengelolaan PBB Sektor SKB.
8. Anggaran Dana Desa Minimal (ADDM) adalah dana minimal
yang diterima oleh masing-masing desa dan dibagikan jumlah yang sama menurut asas merata.
9. Anggaran Dana Desa Proporsional (ADDP) yang diterima suatu
desa ditcntukan berdasarkan perkalian total dana vartabel yang ditetapkan dalam APBD dengan porsi Desa yang bersangkutan menurut asas keadilan.
10. Vanabel adalah indikator yang digunakan dalam menentukan
Nilai Bobot Desa.
11. Nilai Bobot Desa adalah angka bobot vartabel dan indikator desa yang bersangkutan terhadap jumlah veriabel seluruh desa.
Pasal 2
Ienis Penerimaan Pendapatan Daerah yang Dibagikan ke Pemerintah Desa sebagai Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa tercantum dalam lampiran I (Kesatu) Peraturan ini yang merupakan bagtan yang tak terpisahkan.
Pasal 3
Alokasi dana bagian Pemerintah Desa Kabupaten Luwu Utara
dihitung sebagai berikut :
a. Dana Alokasi Umum (DAU) dibagikan ke Pemerintah Desa sebesar 100.-6 dart jumlah Pendapatan DAU Pemerintah Kabupaten setelah dikurangi Anggaran Belanja Pegawai Belanja Tidak Langsung dan Tunjangan Penghasilan kepada Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) dalam APBD Kabupaten Luwu Utara;
b. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor SKB, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dibagikan ke Pemerintah Desa sebesar 10% dart jumlahanggaran Pendapatan Pernerintah Kabupaten masing-mastng jenis pendapatan;
c. Penyisihan PBB dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dibagikan ke Pemerintah Desa berdasarkan aturan yang ditetapkan oleh Gubemur Sulawesi Selatan.
Pasal 4
Tata cara perhitungan alokasi dana bagian masing-masing
Pemerintah Desa Kabupaten Luwu Utara sebagai berikut :
a. DAU, PBB Sektor SKB, BPHTB dan Retribusi Daerah dibagikan ke mastng-maslng Pemerintah Desa berdasarkan atas perhitungan ADD Minimal dan ADD Proporsional;
b. Pajak Daerah dibagikan ke masing-masing Pemerintah Desa
berdasarkan atas perhitungan ADD Minimal;
c. DAU, BPHTB, PBB Sektor SKB dan Retribusi Daerah dibagikan ke masing-masing Pemerintah Desa secara merata sebesar 60% (pcrscn) yang merupakan ADD Minimal dan 40% (persen) secara proporsional yang merupakan ADD Proporsional;
Pasal 5
(1) Variabel Independen, Bobot dan Angka Bobet, Indikator Variabel Independen yang digunakan dalam menentukan Nilai Bobot Desa (DB) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II (Kedua) Peraturan ini dan merupakan bagian yang tak terpisahkan.
(2) Rumus Perhitungan Nilai Bobot Desa (BD) bagian Pemerintah Desa yang sumber dananya dari DAU, BPHTB dan Retribusi Daerah, menggunakan Rumus I (Kesatu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran III (Ketiga) Peraturan ini dari merupakan bagian yang tak terpisahkan.
(3) Rumus Perhitungan Nilai Bobot Desa (BD) bagian Pemerintah
Desa yang sumber dananya dari PBB Sektor SKB, menggunakan Rumus II (Kedua) sebagaimana tercantum dalam Lampiran III (Ketiga) Peraturan ini dan merupakan bagian yang tak terpisahkan.
Pasal 6
Alokasi dana bagian Pemerintah Desa Kabupaten Luwu Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berdasarkan realisasi penerimaan di Kas Umum Daerah tahun anggaran berkenaan.
Pasal 7
(1) Dana Bagian Pemerintah Desa disalurkan berdasarkan realisasi pendapatan daerah yang masuk ke Kas Umum Daerah yang besarannya untuk tiap-tiap desa ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(2) Dana Bagian Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disalurkan oleh Pejabat Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah ke Rekening Pernerintah Desa yang ada di Bank Sulsel Cabang Masamba.
(3) Dana Bagian Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana
Alakasi Umum, Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Bagi Hasil BPHTP, PBB Sektor SKB Kabupaten dapat disalurkan per-bulan, triwulan atau semester tergantung realisasi penerimaan masing-rnasing sumber dana pada Kas Umum Daerah dan pertimbangan lainnya.
(4) Penyaluran Dana Penyisihan PBB yang bersumber dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan disalurkan berdasarkan aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi
ScIatan.
(5) Penyaluran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ke Rekening Pemerintah Desa apabila anggarannya memungkinkan di dalam APBD Kabupaten Luwu Utara Tahun Berkenaan dan apabila belum memungkinkan, maka akan disalurkan pada Tahun Anggaran berikutnya.
Pasal 8
(1) Pagu Sementara Alokasi Dana Perimbangan Desa Se-Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran Berkenaan ditetapkan pada Awai Tahun Anggaran Berkenaan.
(2) Pagu Definitif Alokasi Dana Perimbangan Desa Se-Kabupaten
Luwu Utara Tahun Anggaran Berkenaan ditetapkan pada Akhir
Tahun Anggaran Berkenaan.
(3) Pagu Sementara dan Pagu Definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan dengan Peraturan Bupati,
Pasal 9
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinnya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupatcn Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2009.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2009
PENYELENGGARAAN MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN (MUSRENBANG) - PEDOMAN UMUM
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2009/No. 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kabupaten Temanggung Tahun 2009
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyusun Rencana Kerja Pemerintah
Oaerah (RKPD) sebagai perwujudan dari perencanaan
pembangunan yang aspiratif dan transparan, perlu dilakukan
Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang)
yang dilaksanakan secara berjenjang mulai dari ting!<:at desa,
kecamatan, forum SKPD sampai pada Musrenbang tingkat
Kabupaten; bahwa dalam rangka mencapai ketertiban dan kelancaran
pelaksanaan Musrenbang tahun 2009, perlu disusun
Pedoman Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan
Pembangunan (Musrenbang); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b diatas perlu menetapkan Peraturan Bupati T emanggung tentang Penyelenggaraan Perencanaan Pembangunan Musrenbang Temanggung tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2005; Peraturan Pemeriratah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2003; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 1 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, mekanisme dan tata cara musrenbang, hasil musrenbang, pagu wilayah kecamatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2009.
Peraturan Bupati Temanggung Nomor 04 Tahun 2008 dicabut.
41 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa Nomor 04 Tahun 2009
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan
Di Kelurahan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan peran serta masyarakat dalam
pelaksanaan pemerintahan, .pembangunan dan kemasyarakatan serta
melestarikan nilai-nilai kehidupan dalam masyarakat perlu dibentuk
lembaga kemasyarakatan di kelurahan untuk membantu penyelengaraan
pemerintahan kelurahan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 22 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan, perlu dibentuk
Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b,
perlu dibentuk Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Pembentukan
Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai
dengan kebutuhan dan merupakan mitra Lurah dalam memberdayakan masyarakat.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan;
3. Maksud Dan Tujuan;
4. Tugas, Fungsi Dan Kewajiban;
5. Kegiatan;
6. Kepengurusan Dan Keanggotaan;
7. Tata Kerja;
8. Hubungan Kerja;
9. Sumber Dana;
10. Ketentuan Peralihan;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2009.
Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 9
Tahun 2003 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
Kelurahan (LPMK), Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)
13 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2009
TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF - PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN
2009
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD.2009/No. 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Tunjangan Komunikasi Intensif Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Serta Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD Kota Magelang Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14A
ayat (6), Pasal 24E dan Pasal 29A ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 21 Tahun 2007, dan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokan
Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan
Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang
Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas,
perlu ditetapkan Peraturan Walikota Magetang tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Tunjangan Komunikasi
Intensif bagi Pimpinan dan Anggota DPRD serta Belanja
Penunjang Operasional Pimpinan DPRD Kota Magelang;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 21 Tahun 2007;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang penetapan kelompok kemampuan keuangan daerah, besaran tunjangan komunikasi intensif dan beianja penunjang opersional, penganggaran tunjangan komunikasi intensif dan belan.la penunjang operasional, pencairan tunjangan komunikasi intensif dan belanja penunjang operasional, pertanggungjawaban tunjangan komunikasi intensif dan penggunaan belanja penunjang operasional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2009.
10 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat