Peraturan ini mengatur lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Lurah dalam memberdayakan masyarakat. Hal Yang Diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan; 3. Maksud Dan Tujuan; 4. Tugas, Fungsi Dan Kewajiban; 5. Kegiatan; 6. Kepengurusan Dan Keanggotaan; 7. Tata Kerja; 8. Hubungan Kerja; 9. Sumber Dana; 10. Ketentuan Peralihan; 11. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat