Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2009

Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Di Kelurahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Lurah dalam memberdayakan masyarakat. Hal Yang Diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan; 3. Maksud Dan Tujuan; 4. Tugas, Fungsi Dan Kewajiban; 5. Kegiatan; 6. Kepengurusan Dan Keanggotaan; 7. Tata Kerja; 8. Hubungan Kerja; 9. Sumber Dana; 10. Ketentuan Peralihan; 11. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Di Kelurahan
T.E.U.
Indonesia, Kota Semarang
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
20 Agustus 2009
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2009
Tanggal Berlaku
30 Desember 2009
Sumber
LD.2009/No.9
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Semarang
Bidang
HUKUM TATA NEGARA
Halaman ini telah diakses 37 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan