Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2009

Pedoman Pengelolaan Keuangan Tunjangan Komunikasi Intensif Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Serta Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD Kota Magelang Tahun Anggaran 2009

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang penetapan kelompok kemampuan keuangan daerah, besaran tunjangan komunikasi intensif dan beianja penunjang opersional, penganggaran tunjangan komunikasi intensif dan belan.la penunjang operasional, pencairan tunjangan komunikasi intensif dan belanja penunjang operasional, pertanggungjawaban tunjangan komunikasi intensif dan penggunaan belanja penunjang operasional.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Tunjangan Komunikasi Intensif Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Serta Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD Kota Magelang Tahun Anggaran 2009
T.E.U.
Indonesia, Kota Magelang
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Magelang
Tanggal Penetapan
20 Januari 2009
Tanggal Pengundangan
20 Januari 2009
Tanggal Berlaku
20 Januari 2009
Sumber
BD.2009/No. 4
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Magelang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 36 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan