Agraria, Pertanahan, Tata RuangKehutanan dan Perkebunan
Status Peraturan
Diubah dengan :
UU No. 76 Tahun 1957 tentang Pengubahan Undang-Undang No. 24 Tahun 1954 dan Undang-Undang No. 28 Tahun 1956 Mengenai Penggantian Perkataan "Menteri Kehakiman" Dengan Perkataan "Menteri Agraria"
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Di Lingkungan Badan Pelaksana Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya Peraturan Bupati Tanah
Laut Nomor 19 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi
dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas
dan Badan Di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah
Laut maka perlu dilakukan perumusan uraian tugas unsur –
unsur organisasi Unit Pelaksana teknis Dinas dan Badan.
Dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan
tugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Penyuluhan
Pertanian, Perikanan dan Kehutanan pada Badan
Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan
Kehutanan Kabupaten Tanah Laut, maka perlu ditetapkan
uraian tugas unsur-unsur organisasinya dengan peraturan
Bupati Tanah Laut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 130/KEP/M.PAN/12/2002; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor PER/02/MENPAN/2/2008; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor: PER/19/M.PAN/10/2008; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun
2008.
Hal yang diatur dalam Peraturan ini meliputi: Ketentuan Umum; Tugas Pokok, Jenjang Jabatan dan Uraian Tugas Penyuluh Pertanian; Tugas Pokok, Jenjang Jabatan dan Uraian Tugas Penyuluh Perikanan; Tugas Pokok, Jenjang Jabatan dan Uraian Tugas Penyuluh Kehutanan; Tata Kerja; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2015.
31 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seruyan Nomor 29 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Surat Tanda Daftar Budidaya Perkebunan
ABSTRAK:
bahwa pekebun swadaya merupakan tulang punggung
Kabupaten Seruyan dalam menghasilkan produk
perkebunan yang selama ini kurang mendapat dukungan
memadai untuk menghasilkan produk perkebunan yang
berkelanjutan. Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor:
98 / Permentan / OT.140 / 9 / 2013 tentang Pedoman
Perizinan Usaha Perkebunan Pasal 5 ayat 1 menyebutkan
usaha budidaya tanaman perkebunan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 3 ayat 1 huruf a dengan luas
kurang dari 25 (dua puluh lima) hektar dilakukan
pendaftaran oleh Bupati/Walikota. Untuk memastikan pengelolaan perkebunan
berkelanjutan tersebut berjalan dengan baik, maka hal
utama yang perlu dilakukan adalah melaksanakan
pendaftaran atas lahan-lahan kebun yang dikelola oleh
perkebunan swadaya dengan cara melimpahkan
kewenangan pendaftaran surat tanda budidaya
perkebunann kepada Camat dan Dinas yang membidangi
perkebunan di Kabupaten Seruyan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33 /Permentan/OT.14/7/2006; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 7/Permentan/O T.140/2/2009; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/Permentan/OT.140/3/2015; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/HK.140/4/2015;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 4 Tahun
2008
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III RUANG LINGKUP;
BAB IV SUBYEK DAN OBYEK STD-B;
BAB V DELEGASI KEWENANGAN;
BAB VI PRINSIP PENDAFTARAN STD-B;
BAB VII SYARAT-SYARAT PENDAFTARAN;
BAB VIII DUKUNGAN PEMERINTAH DAERAH DAN KERJA SAMA;
BAB IX PEMANTAUAN DAN PELAPORAN;
BAB X HAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG STD-B;
BAB XI SANKSI;
BAB XII PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2017.
KEPPRES No. 67 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1990 Tentang Pengenaan, Pemungutan Dan Pembagian Iuran Hasil Hutan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1993
KEPPRES No. 41 Tahun 1993 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1990 Tentang Pengenaan, Pemungutan Dan Pembagian Iuran Hasil Hutan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1991
Undang-undang (UU) tentang Perlindungan Varietas Tanaman
ABSTRAK:
bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara agraris, maka pertanian yang maju, efisien, dan tangguh mempunyai peranan yang penting dalam rangka pencapaian tujuan pembangunan nasional;
bahwa untuk membangun pertanian yang maju, efisien, dan tangguh perlu didukung dan ditunjang antara lain dengan tersedianya varietas unggul;
bahwa sumberdaya plasma nutfah yang merupakan bahan utama pemuliaan tanaman, perlu dilestarikan dan dimanfaatkan sebaik-baiknya dalam rangka merakit dan mendapatkan varietas unggul tanaman tanpa merugikan pihak manapun yang terkait guna mendorong pertumbuhan industri perbenihan;
bahwa guna lebih meningkatkan minat dan peranserta perorangan maupun badan hukum untuk melakukan kegiatan pemuliaan tanaman dalam rangka menghasilkan varietas unggul baru, kepada pemulia tanaman atau pemegang hak Perlindungan Varietas Tanaman perlu diberikan hak tertentu serta perlindungan hukum atas hak tersebut secara memadai;
bahwa sesuai dengan konvensi internasional, perlindungan varietas tanaman perlu diatur dengan undang-undang.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3398) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3680);
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3478);
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nations convention on Biological Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Keanekaragaman Hayati) (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3556);
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564).
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699).
1. KETENTUAN UMUM
2. LINGKUP PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
3. PERMOHONAN HAK PERLINDUNGAN
VARIETAS TANAMAN
4. PEMERIKSAAN
5. PENGALIHAN PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
6. BERAKHIRNYA HAK PERLINDUNGAN
VARIETAS TANAMAN
7. BIAYA
8. PENGELOLAAN PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
9. HAK MENUNTUT
10. PENYIDIKAN
11. KETENTUAN PIDANA
12. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2000.
-
Ketentuan mengenai penggunaan oleh Pemerintah atas varietas yang dilindungi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir c diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Besarnya biaya pemeriksaan substantif ditetapkan oleh Menteri.
Ketentuan mengenai tata cara pemeriksaan, kualifikasi Pemeriksa PVT dan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.
Ketentuan mengenai pemberian atau penolakan permohonan hak PVT berikut bentuk dan isinya diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.
Susunan organisasinya, tata kerja Komisi Banding PVT, tata cara permohonan dan pemeriksaan banding, serta penyelesaiannya diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.
Syarat dan tata cara pengalihan hak PVT diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.
Ketentuan mengenai perjanjian lisensi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan mengenai Lisensi Wajib diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan mengenai besar biaya, persyaratan dan tata cara pembayaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
56
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 29 Tahun 2019
GERAKAN PERCEPATAN PENGANEKARAGAMAN KONSUMSI PANGAN MELALUI KONSEP RUMAH PANGAN LESTARI BERBASIS SUMBER DAYA LOKAL
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, LD Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2019 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Melalui Konsep Rumah Pangan Lestari Berbasis Sumber Daya Lokal
ABSTRAK:
-bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pengan Berbasis Sumber Daya Lokal dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 09/ Permentan/ OT.140/1/2014 tentang Pedoman Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Tahun 2014, perlu segera diwujudkan penganekaragaman konsumsi pangan yang berbasis sumber daya lokal sebagai dasar pemantapan ketahanan pangan untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pelestarian sumber daya alam secara terarah dan terpadu di Kabupaten Lombok Tengah;
Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pemben• tukan Daerah-daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah• daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang
Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan; Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kebijakan Percepatan Pengganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 09/Permentan/ OT.140/ 1/2014 tentang Pedoman Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Tahun 2014;Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Daerah Kabupaten Lombok Tengah
Peraturan ini mengatur dan menetapkan tentang Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi pangan melalui konsep Rumah Makan lestari yang berbasi Sumber daya lokal, terdiri dari VII BAB dan 11 Pasal, dengan rincian BAB sebagai Berikut:
- BAB I Ketentuan Umum;
- BAB II Ruang Lingkup dan Tujuna;
- BAB III Perencanaan Dan Pelaksanaan;
- BAB IV Monitoring, Evaluasi dan Pengendalian;
- BAB V Tim teknis;
- BAB VI Pembiayaan; dan
- BAB VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2019.
tidak ada
tidak ada
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat