SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - LEMBAGA - TEKNIS DAERAH
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2001/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH
ABSTRAK:
Dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman organisasi perangkat Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri dan otonomi Daerah Nomor 50 Tahun 2000 tentang pedoman Susunan organisasi dan Tata Kerja perangkat Daerah Kabupaten sebagai Peraturan Pelaksana dari ketentuan pasal 68 ayat (1) undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah maka perlu mencabut peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 16 Tahun 2000 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Batang Hari ; Pembentukan susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Batang Hari berdasarkan kewenangan pemerintah yang dimiliki oleh Daerah, karakteristik, potensi dan kebutuhan Daerah dengan memperhatikan Aspek Personil, Perlengkapan dan pembiayaan dengan Prinsip-prinsip efesiensi, efektifitas, rasional, profesionalisme serta visi dan misi yangjelas dalam rangka pelaksanaan otonomi Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Lembaga Teknis Daerah.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH, meliputi Kedudukan; Susunan Organisasi; Eselon, Pengangkatan dan Pemberhentian; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2001.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
11 hlmn; 2 pnjlsn; 13 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN, SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN DAN STAF AHLI BUPATI TANGGAMUS
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2008.
Undang-undang (UU) tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 9 Tahun 1957 tentang Perpanjangan Jangka Waktu Masa-Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan dan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan" (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 51) Sebagai Undang-Undang
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undangDasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat No.9 tahun 1957 tentang perpanjangan jangkawaktu masa-kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihandan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan (Lembaran-Negaratahun 1957 No. 51).b.Bahwa peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurattersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang.
Pasal-pasal0, 97 dan 131 Undang-undang Dasar SementaraRepublik Indonesia.b.Undang-undangNo.1 tahun 1957; (.Lembaran-Negara tahun1957 No.6).c.Undang-undang No. 14 tahun 1956; (Lembaran-Negara tahun1956 No.30).d.Undang-undangNo. 29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun1957 No. 101)
Peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No. 9 tahun1957 tentang perpanjangan jangka waktu masa-kerja Dewan PerwakilanRakyat Daerah Peralihan dan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan(Lembaran-Negara tahun 1957 No.51) ditetapkan sebagai Undang-undang.
Pasal Undang-undang No, 14 tahun 1956 diubah hingga seluruhnyaberbunyi sebagai berikut :"Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan bubar sesudah DewanPerwakilan Rakyat Daerah atas dasar pemilihan umum dilantik".
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 1958.
-
-
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a.
bahwa berdasarkan
ketentuan
Pasal 16 ayat (2) Peraturan
Menteri Pendayagunaan
Aparatur
Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan
Struktur
Organisasi
pad a Instansi
Pemerintah
untuk
Penyederhanaan
Birokrasi,
perubahan
organisasi
pada
instansi
Daerah
Kabupaten
hasil
penyederhanaan
Struktur Organisasi ditetapkan
oleh Kepala Daerah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
bahwa
dalam
rangka
mewujudkan
tata
kelola
pemerintahan
yang efektif dan efisien guna meningkatkan
kinerja pemerintahan
dan pelayanan publik di lingkungan
instansi
Pemerintah
Kabupaten
Muna
perlu
dilakukan
penyederhanaan
birokrasi;
c.
bahwa
dalam
rangka
pelaksanaan
kebijakan
penyederhanaan
birokrasi
di
lingkungan
instansi
Pemerintah
Kabupaten
Muna, perlu dilakukan
penataan
susunan
organisasi
dan
tata
kerja
Sekretariat
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muna;
d.
bahwa berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud
pada huruf a, huruf
b dan huruf
c, perlu menetapkan
Peraturan
Bupati Muna tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Muna;
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang
Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang
Nomor
29
Tahun
1959
tentang
Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
1959
Nomor
74,
Tambahan
Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor
1822);
3. Undang-Undang
Nomor
12
Tahun
2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2011
Nomor
82,
Tambahan
Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor
5234) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 ten tang Perubahan
atas Undang-
Undang
Nomor 12 Tahun
2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6389);
4. Undang-Undang
Nomor
23
Tahun
2014
tentang
Pemerintahan
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah
beberapa
kali terakhir
dengan
Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembar Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Undang-Undang
Nomor
30
Tahun
2014
tentang
Administrasi
Pemerintahan
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020
ten tang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun
2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran
Negara
Indonesia Nomor 6573);
6. Peraturan
Pemerintah
Nomor 18 Tahun
2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun
2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran
Negara
Republik Indonesia Nomor 5888) sebagaimana telah diubah
dengan
Peraturan
Pemerintah
Nomor 72 Tahun
2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402) 7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2017
ten tang
Pembinaan
dan
Pengawasan
Penyelenggaraan
Pemerintah
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia
Tahun
2017 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
8. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
ten tang
Pembentukan
Produk
Hukum
Daerah
(Berita
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2015
Nomor
183)
sebagaimana
telah
diu bah
dengan
Peraturan
Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 ten tang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
9. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2016
tentang
Pedoman
Nomenklatur
Sekretariat
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Kabupaterr/Kota
(Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor
1910);
10. Peraturan
Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2021 ten tang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam
Jabatan
Fungsional
(Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 525);
11. Peraturan
Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun
2021 ten tang Penyederhanaan
Struktur
Organisasi pada
Instansi
Pemerintah
Untuk
Penyederhanaan
Birokrasi
(Berita Negara Republik Indonesia
Tahun
2021 Nomor
546);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2016
tentang
Pembentukan
dan Susunan
Perangkat
Daerah
Kabupaten
Muna (Lembaran Daerah
Kabupaten
Muna
Tahun
2016
Nomor 6, Tambahan
Lembaran
Daerah
Kabupaten
Muna Nomor 6) sebagaimana
telah diubah
dengan
Peraturan
Daerah
Kabupaten
Muna
Nomor 2
Tahun 2021 ten tang Perubahan
Atas Peraturan
Daerah
Kabupaten
Muna
Nomor
6
Tahun
2016
ten tang
Pembentukan
dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 2)
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAB V TATA KERJA
BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Desa Kajeksan Menjadi Kelurahan Kajeksan Kecamatan Kota Kudus Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya usul dan prakarsa masyarakat Desa Kajeksan mengenai
perubahan desa menjadi kelurahan, dengan memperhatikan perkembangan
jumlah penduduk, kondisi sosial budaya, potensi desa, tersedianya sarana dan
prasarana, maka dalam rangka meningkatkan kemampuan penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat secara
berdaya guna, Pemerintah Desa Kajeksan telah mengusulkan perubahan Desa
Kajeksan menjadi Kelurahan Kajeksan Kecamatan Kota Kudus Kabupaten
Kudus ;
bahwa usulan perubahan Desa Kajeksan menjadi Kelurahan Kajeksan
tersebut telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan
Pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 17 Tahun 2000
tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b di
atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Desa Kajeksan
menjadi Kelurahan Kajeksan Kecamatan Kota Kabupaten Kudus.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana diubah
dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 17 Tahun 2000 sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2003.
Peraturan ini mengatur tindakan mengubah Desa Kajeksan menjadi Kelurahan Kajeksan yang didasarkan atas
persyaratan yang ditentukan dengan memperhatikan kondisi sosial budaya
masyarakat Desa Kajeksan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2005.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai
pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Bupati.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin No. 5 Tahun 2011
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2011/NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Pelayanan Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan /Pedesaan (PBBP2) Dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) Pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
bahwa dalam uoaya untuk lebih .meningkatkan efektifitas pelaksanaan tugas Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tapin dalam hal pemungutap Pajak Bumi; dan Bangunan Perkotaan, Perdesaan(P88P2) dan bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dipandang perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelayanan PBBP2 dan BPHTB pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tapin; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Supati tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Peiayanan PBBP2 dan BPHTB;
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 186/PMK.07/2010, Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008;
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Pelayanan Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan /Pedesaan (PBBP2) Dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) Pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Tapin Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Pembentukan, Kedudukan, Tugas Dan Fungsi; Organisasi; Kedudukan Dan Fungsi; Eselonering Dan Kepangkatan; Pengangkatan Dan Pemberhentian; Keloompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Pembiayaan; Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2011.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2008
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Kecamatan Kabupaten Sukoharjo
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 22 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 23 Tahun 2000
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Kelurahan Kabupaten Sukoharjo
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah, maka perlu membentuk organisasi
perangkat daerah sebagai unsur pelaksana otonomi daerah;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 41
Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah pembentukan
Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa pembentukan organisasi Perangkat Daerah sebagaimana
dimaksud huruf a dan berdasarkan Pasal 17 dan Pasal 18 Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat
Daerah, perlu membentuk Organisasi Kecamatan dan Kelurahan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah
Kabupaten Sukoharjo tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan
dan Kelurahan Kabupaten Sukoharjo.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur pembentukan Kecamatan dan Kelurahan di Kabupaten Sukoharjo
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2008.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan
Susunan Organisasi Kecamatan Kabupaten Sukoharjo sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 22 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 23
Tahun 2000 dan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan
Organisasi Kelurahan Kabupaten Sukoharjo.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peruran Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya
diatur oleh Bupati.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2005/No.16 Seri D Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Sukomakmur Kecamatan Kajoran
ABSTRAK:
bahwa Desa Persiapan Sukomakmur
Kecamatan Kajoran telah memenuhi
syarat untuk ditetapkan menjadi Desa
definitif sebagaimana diatur pada Pasal 4
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang
Nomor 5 Tahun 2001 tentang
Pembentukan, Penghapusan dan
Penggabungan Desa; bahwa untuk maksud tersebut di atas,
perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang nomor 10 tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun
2001; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan desa, batas, luas, jumlah penduduk dan dusun-dusun yang dibentuk, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2005.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2003
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Poko, Fungsi, dan Susunan Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, maka organisasi dan tatakerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus yang dibentuk dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 19 Tahun 2000 tentang Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus, perlu diadakan penyesuaian ;
b. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut di atas, perlu mengatur kembali Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus dan menetapkan Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan Susunan Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130-67 Tahun 2002; Keputusan Bersarna Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01 / SKB / M.PAN / 4 / 2003 Nomor 17 Tahun 2003; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2003.
Peraturan ini mengatur Pembentukan, Kedudukan , Tugas Pokok, Fungsi, dan Susunan Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus yang merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD dipimpin oleh seorang Sekretaris DPRD yang bertanggungjawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif dibina oleh Sekretaris Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2003.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Bupati.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2018
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Demak No. 72 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Demak
susunan organisasi, kedudukan, tugas dan fungsi serta tata kerja-perubahan
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD. 2018/No. 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Demak Nomor 48 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perdagangan., Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Demak
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Bupati Demak Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak, telah dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal dan dengan dibentuknya pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal, Peraturan Bupati Demak Nomor 48 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Demak, perlu diubah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Demak Nomor 48 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Demak;
UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 20 Tahun 2008, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 17 Tahun 2012, UU Nomor 5 Tahun 2014, UU Nomor 7 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 30 Tahun 2014, PP Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78/M-DAG/PER/11/2016 tentang Unit Metrologi Legal, Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksanaan Teknis Daerah, Perda Demak Nomor 5 Tahun 2016, Perbup Demak Nomor 48 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur mengenai perubahan mengenai ketentuan dalam Peraturan Bupati Demak Nomor 48 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Demak;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2018.
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat