susunan organisasi, kedudukan, tugas dan fungsi serta tata kerja-perubahan
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD. 2018/No. 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Demak Nomor 48 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perdagangan., Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Demak
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Peraturan Bupati Demak Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak, telah dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal dan dengan dibentuknya pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal, Peraturan Bupati Demak Nomor 48 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Demak, perlu diubah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Demak Nomor 48 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Demak;
- UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 20 Tahun 2008, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 17 Tahun 2012, UU Nomor 5 Tahun 2014, UU Nomor 7 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 30 Tahun 2014, PP Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78/M-DAG/PER/11/2016 tentang Unit Metrologi Legal, Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksanaan Teknis Daerah, Perda Demak Nomor 5 Tahun 2016, Perbup Demak Nomor 48 Tahun 2016;
- Dalam Peraturan Bupati ini mengatur mengenai perubahan mengenai ketentuan dalam Peraturan Bupati Demak Nomor 48 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Demak;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2018.
- 7 hlm
|