Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin No. 5 Tahun 2011

Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Pelayanan Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan /Pedesaan (PBBP2) Dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) Pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Tapin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Pelayanan Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan /Pedesaan (PBBP2) Dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) Pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Tapin Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Pembentukan, Kedudukan, Tugas Dan Fungsi; Organisasi; Kedudukan Dan Fungsi; Eselonering Dan Kepangkatan; Pengangkatan Dan Pemberhentian; Keloompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Pembiayaan; Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Pelayanan Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan /Pedesaan (PBBP2) Dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) Pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Tapin
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tapin
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Rantau
Tanggal Penetapan
10 Maret 2011
Tanggal Pengundangan
10 Maret 2011
Tanggal Berlaku
10 Maret 2011
Sumber
BD.2011/NO.5
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tapin
Bidang
Halaman ini telah diakses 432 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan