Kependudukan dan PerkawinanPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Kartu Keluarga dan Akta Catatan Sipil
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2004/No.21 Seri C Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 23 Tahun 2002 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Kartu Keluarga dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 94 Tahun 2003 tentang Spesifikasi, pengadaan dan pengendalian blangko Kartu Keluarga, Kartu Tanda
Penduduk, Buku Register Akta dan Kutipan Akta Catatan Sipil maka akan diberlakukan secara nasional;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Wonsobo Nomor 23
Tahun 2002 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu
Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Akta Catatan Sipil
dipandang perlu untuk diubah;
c. bahwa perubahan dimaksud perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131 Talum 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 1999; Kcputusan ivlenteri Dalam Negeri Keputusan Menleri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosoho Nomor 23 Tahun 2002.
Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Retribusi Penggantian Biaya Cetak (Kartu Tanda Penduduk dan akta Catatan Sipil)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2004.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Retribusi Penggantian Biaya Cetak (Kartu Tanda Penduduk dan akta Catatan Sipil).
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2019 Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak di Kabupaten Kolaka Timur
ABSTRAK:
a. bahwa setiap anak memiliki hak yang dijamin dan dilindungi, termasuk hak atas kelangsungan hidup, pertumbuhan, dan perkembangan. Mereka juga berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
b. bahwa Pendidikan dan kesempatan belajar yang luas bagi anak sangat penting untuk mengembangkan bakat dan minat mereka. Hal ini merupakan modal utama dalam pembangunan Sumber Daya Manusia yang berkualitas.
c. bahwa Pernikahan pada usia anak dapat berdampak buruk, termasuk gangguan kesehatan bagi ibu dan anak, kekerasan dalam rumah tangga, kemiskinan, dan rendahnya kualitas sumber daya manusia.
d. bahwa Kasus pernikahan pada usia anak di Kabupaten Kolaka Timur masih tinggi, yang dapat menyebabkan dampak negatif pada masyarakat.
e. bahwa Berdasarkan pertimbangan tersebut (sebagaimana disebutkan dalam huruf a, b, c, dan d), perlu adanya penetapan Peraturan Bupati untuk mengatasi dan mengurangi kasus pernikahan usia anak di Kabupaten Kolaka Timur.
Daftar hukum dan peraturan yang relevan:
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Tahun 2019);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Tahun 3277);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 163, Tambahan Lembaran Negara Tahun 3886);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Tahun 4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
5. **Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Tahun 4301);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Tahun 4419);
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Tahun 5063);
8. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5401);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Tahun 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Tahun 5679);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 20 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II ASAS DAN TUJUAN,
BAB III PERKAWINAN,
BAB IV UPAYA PENCEGAHAN PERKAWINAN PADA USIA ANAK,
BAB V PEMANTAUAN DAN EVALUASI,
BAB VI PENGUATAN KELEMBAGAAN,
BAB VII UPAYA PENDAMPINGAN DAN PEMBERDAYAAN,
BAB VIII PENGADUAN,
BAB IX PEMBIAYAAN PROGRAM,
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2020.
14 Halaman
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 8 Tahun 2021
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKependudukan dan Perkawinan
Status Peraturan
Mengubah :
PERMENDAGRI No. 106 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan
PERMENDAGRI No. 124 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan
PERMENDAGRI No. 102 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) NO. 8, BN 2021/ NO 81; PERATURAN.GO.ID: 5 HLM
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2012
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun
2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan disebutkan bahwa Bupati/Wali Kota dalam melaksanakan kewenangan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan diatur dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa dalam rangka memberikan jaminan, perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan
status pribadi dan status hukum bagi penduduk, maka perlu adanya pengaturan mengenai
kependudukan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b maka perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Kependudukan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992, Undang-Undang 10 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 41 Tahun 2007, Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004, Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 11 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kebupaten Purbalingga Nomor 22 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kebupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur hal ikwal yang berkaitan dengan jumlah, ciri utama, pertumbuhan, persebaran, mobilitas, penyebaran, kualitas, kondisi, kesejahteraan yang menyangkut politik, ekonomi, sosial budaya, agama serta lingkungan Penduduk tersebut.
Kejadian yang dialami Penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan/atau Surat Keterangan Kependudukan lainnya yang meliputi pindah datang, perubahan alamat, Pindah Agama, Status Kawin, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2010.
61 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kab. OKU Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Dalam rangka Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dalam Kabupaten Ogan Komering Ulu telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Sehubungan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, perlu meninjau kembali Peraturan
Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan menetapkan perda baru.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; P No. 37 Tahun 2007; Perpres No. 25 Tahun 2008; Perpres No. 26 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres No. 67 Tahun 2011; Permendagri No. 68 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah mengatur perubahan beberapa ketentuan mengenai definisi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) dan Petugas Registrasi, kewenangan bupati dalam urusan administrasi kependudukan, kewajiban dinas kependudukan dan catatan sipil, pencatatan kelahiran, pencatatan kematian, pengakuan anak, pengesahan anak, data kependudukan, KTP-el, kutipan akta pencatatan sipil, pendanaan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2016.
Merubah Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan Nomor 8 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Dispensasi Pelayanan Akta Kelahiran Tanpa Sanksi Denda Administratif bagi Anak Usia 0-18 Tahun
ABSTRAK:
Masih banyaknya warga masyarakat berusia 0-18 tahun yang belum memiliki Akta Kelahiran khususnya warga masyarakat kurang mampu dimana Akta Kelahiran merupakan dokumen dasar bagi keperluan administrasi kependudukan, oleh karena itu perlu mempertimbangkan dispensasi pelayanan akta kelahiran tanpa sanksi denda administratif bagi anak usia 0-18 tahun.
UU Drt Nomor 9 tahun 1956; UU Nomor 39 tahun 1999; UU Nomor 23 Tahun 2002; UU nomor 23 Tahun 2006; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 16 Tahun 2019; PP Nomor 37 Tahun 2007; Perpres Nomor 25 Tahun 2008; Perpres Nomor 2 Tahun 2015; Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990; Perpres Nomor 96 Tahun 2018; Permendagri Nomor 9 Tahun 2016; Perda Kota Tanjungbalai Nomor 3 Tahun 2012; Perda Kota Tanjungbalai Nomor 4 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur mengenai Ketentuan Umum; Pelayanan Pencatatan Kelahiran; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2020.
Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2019 tentang Dispensasi Pelayanan Akta kelahiran tanpa Sanksi Denda Administratif bagi anak usia 0-18 Tahun.
6 hlmn
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari No. 8 Tahun 2010
PERATURAN WALIKOTA KENDARI NOMOR 15 TAHUN 2008 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA KENDARI NOMOR 7 TAHUN 2008 TENTANG PENGAWASAN PENGENDALIAN DAN PELARANGAN PENJUALAN / PENGEDARAN MINUMAN BERALKOHOL.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Kendrai Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Pengawasan Pengendalian Dan Pelarangan Penjualan / Pengedaran Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pengawasan dan
pengendalian penjualan/pengedaran minuman berarlkohol serta
untuk efektivitas penerapan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun
2008 perlu merubah beberapa ketentuan dalam Peraturan
Walikota Kendari Nomor 15 Tahun 2008 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah No 7 Tahun 2008;
b. bahwa untuk maksud huruf a tersebut di atas dipandang perlu
dilakukan Perubahan Kedua atas Peraturan WaliKota Nomor 15
Tahun 2008 yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota Kendari.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambaham Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 3209);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1992 Nomor 100,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3495);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat ll Kendari (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 3206);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 4438);
5. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun
1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Repuhlik lndonesia
Tahun 1997 Nomor 3685), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 2000 Nomor 240, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 3478);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 tentang
Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan (Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 1962 Nomor 46, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 2473);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1983 Nomor 36,
Tambahan Lembaran Negara, Republik lndonesia Nomor 3258);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi
Kegiatan lnstansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara, Republik
lndonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 3373);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2001
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 4139);
11. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan
dan Pengendalian Minuman Beralkohol;
12. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 86 / Menkes / Per / IV / 77
tentang Minuman Keras;
13. Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.04-PW 07.03 Tahun
1984 tentang Wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
14. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/3/2006
tentang Pengawaan dan Pengendalian lmpor, Pengedaran dan
Penjualan, dan Perizinan Minuman Beralkohol
15. lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 tentang
Larangan, Pengawasan, Penertiban, Peredaran dan Penjualan
Minuman Beralkohol di Daerah;
16. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2001 tentang
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Tahun 2001
Nomor 6);
17. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2002 tentang lzin
Usaha Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 5 Tahun 2004;
18. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2002 tentang
Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 3);
19. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 16 Tahun 2006 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota
Kendari (Lembaran Daerah Tahun 2006 Nomor 16);
20. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintah Kota Kendari (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 2);
21. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 9);
22. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan sekretariat DPRD Kota Kendari (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 10);
23. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2009 tentang Surat lzin Usaha Perdagangan (Lembaran Daerah Nomor 2 Tahun 2009);
24. Peraturan Walikota Kendari Nomor 15 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 7 Tahun 2008 tentang pengawasan, pengendalian dan Pelarangan
Pengedaran / Penjualan Minuman Beralkohol.
BAB IV WAKTU PENJUALAN DAN BATASAN USIA
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
4
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat