Pelayanan publik; Dispensasi Pelayanan Akta Kelahiran
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD. 2020/No. 08
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Dispensasi Pelayanan Akta Kelahiran Tanpa Sanksi Denda Administratif bagi Anak Usia 0-18 Tahun
ABSTRAK: |
- Masih banyaknya warga masyarakat berusia 0-18 tahun yang belum memiliki Akta Kelahiran khususnya warga masyarakat kurang mampu dimana Akta Kelahiran merupakan dokumen dasar bagi keperluan administrasi kependudukan, oleh karena itu perlu mempertimbangkan dispensasi pelayanan akta kelahiran tanpa sanksi denda administratif bagi anak usia 0-18 tahun.
- UU Drt Nomor 9 tahun 1956; UU Nomor 39 tahun 1999; UU Nomor 23 Tahun 2002; UU nomor 23 Tahun 2006; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 16 Tahun 2019; PP Nomor 37 Tahun 2007; Perpres Nomor 25 Tahun 2008; Perpres Nomor 2 Tahun 2015; Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990; Perpres Nomor 96 Tahun 2018; Permendagri Nomor 9 Tahun 2016; Perda Kota Tanjungbalai Nomor 3 Tahun 2012; Perda Kota Tanjungbalai Nomor 4 Tahun 2012.
- Peraturan ini mengatur mengenai Ketentuan Umum; Pelayanan Pencatatan Kelahiran; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2020.
- Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2019 tentang Dispensasi Pelayanan Akta kelahiran tanpa Sanksi Denda Administratif bagi anak usia 0-18 Tahun.
- 6 hlmn
|