ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun
2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan disebutkan bahwa Bupati/Wali Kota dalam melaksanakan kewenangan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan diatur dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa dalam rangka memberikan jaminan, perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan
status pribadi dan status hukum bagi penduduk, maka perlu adanya pengaturan mengenai
kependudukan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b maka perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Kependudukan.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992, Undang-Undang 10 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 41 Tahun 2007, Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004, Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 11 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kebupaten Purbalingga Nomor 22 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kebupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2008.
- Peraturan ini mengatur hal ikwal yang berkaitan dengan jumlah, ciri utama, pertumbuhan, persebaran, mobilitas, penyebaran, kualitas, kondisi, kesejahteraan yang menyangkut politik, ekonomi, sosial budaya, agama serta lingkungan Penduduk tersebut.
Kejadian yang dialami Penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan/atau Surat Keterangan Kependudukan lainnya yang meliputi pindah datang, perubahan alamat, Pindah Agama, Status Kawin, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.
|