Pengesahan - Persetujuan - Pemerintah - Republik Indonesia - Pemerintah Republik Demokratik Federal Ethiopia - Pembebasan Visa - Pemegang - Paspor Diplomatik - Paspor Dinas
2021
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 59, LN.2021/No.140, jdih.setneg.go.id : 4 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokratik Federal Ethiopia mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Federal Democratic Republic of Ethiopia on Visa Exemption for Holders of Diplomatic and Official or Service Passports)
ABSTRAK:
Untuk memperkuat hubungan persahabatan dan kerja sama berdasarkan asas timbal balik dengan memfasilitasi akses masuk pemegang paspor diplomatik dan paspor dinas dari Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokratik Federal Ethiopia, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokratik Federal Ethiopia telah menandatangani persetujuan pada tanggal 23 September 2019 di New York, Amerika Serikat.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2000.
Perpres ini mengatur mengenai pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokratik Federal Ethiopia mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Federal Democratic Republic of Ethiopia on Visa Exemption for Holders of Diplomatic and Official or Service Passports) yang telah ditandatangani pada tanggal 23 September 2019 di New York, Amerika Serikat.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2021.
Pengesahan - Persetujuan - Pemerintah - Republik Indonesia - Republik Guinea Ekuatorial - Pembebasan Visa - Pemegang - Paspor Diplomatik - Paspor Dinas
2021
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 58, LN.2021/No.139, jdih.setneg.go.id : 4 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Guinea Ekuatorial mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Equatorial Guinea on Visa Exemption for Holders of Diplomatic and Official or Service Passports)
ABSTRAK:
Untuk memperkuat hubungan persahabatan dan kerja sama berdasarkan asas timbal balik dengan memfasilitasi akses masuk pemegang paspor diplomatik dan paspor dinas dari Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Guinea Ekuatorial, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Guinea Ekuatorial telah menandatangani persetujuan pada tanggal 21 Agustus 2019 di Bali.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2000.
Perpres ini mengatur mengenai pengesahan persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Guinea Ekuatorial mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Equatorial Guinea on Visa Exemption for Holders of Diplomatic and Official or Service Passports) yang telah ditandatangani pada tanggal 21 Agustus 2021 di Bali, Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2021.
Pengesahan - Agreement - Establishment - ASEAN Coordinating Centre - Animal Health - Zoonoses - Persetujuan - Pembentukan - Pusat Koordinasi ASEAN - Kesehatan Hewan - Zoonosis
2021
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 48, LN.2021/No.127, jdih.setneg.go.id : 4 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan Agreement on the Establishment of the ASEAN Coordinating Centre for Animal Health and Zoonoses (Persetujuan Mengenai Pembentukan Pusat Koordinasi ASEAN untuk Kesehatan Hewan dan Zoonosis)
ABSTRAK:
Untuk menghadapi ancaman zoonosis di negara anggota ASEAN yang memiliki kecenderungan meningkat dan dalam kondisi tertentu berpotensi menjadi wabah atau pandemik yang harus dikendalikan, perlu dibentuk pusat koordinasi ASEAN untuk kesehatan hewan dan zoonosis yang berperan dalam melaksanakan pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit hewan dan zoonosis untuk mendukung peningkatan ketahanan dan keamanan pangan, kesehatan hewan dan manusia, pengentasan kemiskinan, dan peningkatan kesejahteraan penduduk di negara anggota ASEAN.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2000.
Perpres ini mengatur mengenai pengesahan Agreement on the Establishment of
the ASEAN Coordinating Centre for Animal Health and Zoonoses (Persetujuan mengenai Pembentukan Pusat Koordinasi ASEAN untuk Kesehatan Hewan dan
Zoonosis) yang telah ditandatangani pada tanggal 7 Oktober 2016 di Singapura.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2021.
Pengesahan - Persetujuan - Republik Indonesia - Perhimpunan Telekomunikasi Internasional - Kantor Area ITU - Jakarta - Agreement - Government - Republic Indonesia - the Intemational Telecommunication Union Concerning - ITU Area Office - Jakarta
2021
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 38, LN.2021/No.117, jdih.setneg.go.id : 4 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Perhimpunan Telekomunikasi Internasional tentang Kantor Area ITU di Jakarta (Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Intemational Telecommunication Union Concerning the ITU Area Office in Jakarta)
ABSTRAK:
Pengembangan telekomunikasi dan teknologi informasi dan komunikasi diperlukan untuk mendukung pembangunan berkeianjutan dan kesejahteraan bangsa Indonesia, baik dari sektor ekonomi, teknologi, pendidikan, kesehatan, dan sektor lainnya, sesuai dengan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2000.
Perpres ini mengatur mengenai pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Perhimpunan Telekomunikasi Internasional tentang Kantor Area ITU di Jakarta (Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the International Telecommunication Union Concerning the ITU Area Office in Jakarta) yang telah ditandatangani Perhimpunan Telekomunikasi Internasional (International Telecommunication Union) dan Pemerintah Republik Indonesia, masing-masing pada tanggal 23 Maret 2017 di Bali, Indonesia dan pada tanggal 30 Maret 2017 di Jakarta, Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2021.
Pengesahan - Charter - Developing-8 Organization - Economic Cooperation - Piagam - Developing-8 - Organisasi - Kerja Sama Ekonomi
2021
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 37, LN.2021/No.116, jdih.setneg.go.id : 4 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan Charter of the Developing-8 Organization for Economic Cooperation (Piagam Developing-8 Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi)
ABSTRAK:
Pemerintah Republik Indonesia perlu melakukan kerja sama di bidang ekonomi dengan negara lain untuk mendukung pembangunan nasional di bidang ekonomi dalam rangka memajukan kesejahteraan umum sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2000.
Perpres ini mengatur mengenai pengesahan Charter of the Developing-8 Organization
Economic Cooperation (Piagam Developing-8 Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi) yang telah ditandatangani pada tanggal 22 November 2012 dr Islamabad, Pakistan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2021.
Dalam lampiran Perpres ini, terdapat naskah asli dan naskah terjemahan.
Pengesahan - Agreement - Recognizing - International Legal Personality - The Partnerships - Environmental Management - Seas - East Asia - Persetujuan - Pengakuan - Personalitas Hukum Internasional - Kemitraan - Pengelolaan Lingkungan Hidup - Laut - Asia Timur
2021
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 36, LN.2021/No.115, jdih.setneg.go.id : 4 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan Agreement Recognizing The International Legal Personality of The Partnerships in Environmental Management for the Seas of East Asia (Persetujuan Pengakuan Personalitas Hukum Internasional atas Kemitraan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk Laut Asia Timur)
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan komitmen dalam mendukung perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup khususnya ekosistem pesisir dan laut, Pemerintah Republik Indonesia perlu menjalin kerja sama kemitraan dengan negara lain dan/atau organisasi internasional di bidang lingkungan hidup.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2000.
Perpres ini mengatur mengenai pengesahan Agreement Recognizing the International Legal Personality of the Partnerships in Environmental Management for the Seas of East Asia (Persetujuan Pengakuan Personalitas Hukum Internasional atas Kemitraan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk Laut Asia Timur) yang telah ditandatangani pada tanggal 26 November 2009 di Manila, Filipina.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2021.
Dalam lampiran Perpres ini, terdapat naskah asli dan naskah terjemahan
Pengesahan - Persetujuan - Pemerintah Republik Indonesia - Pemerintah Republik Singapura - Eliminasi - Pajak Berganda - Pajak-Pajak Atas Penghasilan - Pencegahan Pengelakan - Penghindaran Pajak
2021
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 35, LN.2021/No.114, jdih.setkab.go.id : 4 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura Untuk Eliminasi Pajak Berganda Sehubungan Dengan Pajak-Pajak Atas Penghasilan Dan Pencegahan Pengelakan Dan Penghindaran Pajak (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Singapore For The Elimination Of Double Taxation With Respect To Taxes On Income And The Prevention Of Tax Evasion And Avoidance)
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan hubungan bilateral antara Indonesia dan Singapura khususnya kerja sama di bidang ekonomi, serta untuk menyesuaikan dengan perkembangan standar pajak internasional terkini, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura telah menyepakati persetujuan baru di bidang perpajakan untuk mengeliminasi pajak berganda sehubungan dengan pajak-pajak atas penghasilan dan pencegahan pengelakan dan penghindaran pajak.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2000.
Perpres ini mengatur mengenai pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura untuk Eliminasi Pajak Berganda sehubungan dengan Pajak- Pajak atas Penghasilan dan Pencegahan Pengelakan dan Penghindaran Pajak (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore for the Elimination of Double Taxation with Respect to Taxes on Income and the Prevention of Tax Evasion and Avoidance) yang telah ditandatangani pada tanggal 4 Februari 2020 di Bogor, Indonesia
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2021.
Pengesahan - Persetujuan - Pemerintah Republik Indonesia - Pemerintah Persatuan Emirat Arab - Penghindaran - Pajak Berganda - Pencegahan - Pengelakan - Pajak - PeNghasilan - Agreement - the Government of the Republic of Indonesia - the Government of the United Arab Emirates - Avoidence - Double Taxation - Prevention - Fiscal Evasion - Respect - Taxes on Income
2021
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 34, LN.2021/No.112, jdih.setkab.go.id : 4 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab Tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan (Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the United Arab Emirates for the Avoidence of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income)
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan hubungan bilateral antara Indonesia dan Persatuan Emirat Arab khususnya kerja sama di bidang ekonomi, serta untuk menyesuaikan dengan perkembangan standar pajak internasional terkini, Pemerintah Republik Indonesia dan Persatuan Emirat Arab telah menyepakati persetujuan baru di bidang perpajakan pemerintah tentang penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak atas penghasilan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2000.
Perpres ini mengatur mengenai pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the United Arab Emirates for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income) yang telah ditandatangani di Bogor, Indonesia pada tanggal 24 Juli 2019.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2021.
Pengesahan - Persetujuan - Pemerintah - Republik Indonesia - Persatuan Emirat Arab - Peningkatan - Perlindungan - Timbal Balik - Penanaman Modal
2021
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 16, LN.2021/No.70, jdih.setkab.go.id : 4 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab untuk Peningkatan dan Perlindungan Timbal Balik atas Penanaman Modal (Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the United Arab Emirates for the Promotion and Reciprocal Protection of Investments)
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab Untuk Peningkatan dan Perlindungan Timbal Balik atas Penanaman Modal, perlu menetapkan Perpres tentang pengesahan persetujuan tersebut.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2000.
Perpres ini mengatur mengenai pengesahan persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab Untuk Peningkatan dan Perlindungan Timbal Balik atas Penanaman Modal (Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the United Arab Emirates for the Promotion and Reciprocal Protection of Investments), yang telah ditandatangani pada tanggal 24 Juli 2019 di Bogor, Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2021.
Pengesahan - Kerangka Persetujuan - Pemerintah - Republik Indonesia - Republik India - Kerja Sama - Eksplorasi - Penggunaan - Antariksa - Damai
2020
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 101, LN.2020/No.233, jdih.setkab.go.id : 4 hlm
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan Kerangka Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India Tentang Kerja Sama Eksplorasi dan Penggunaan Antariksa untuk Tujuan Damai (Framework Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of India on Cooperation in the Exploration and Uses of Outer Space for Peaceful Purposes)
ABSTRAK:
Untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksaan kerja sama eksplorasi dan penggunaan antariksa, perlu mengesahkan Kerangka Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India tentang Kerja Sama Eksplorasi dan
Penggunaan Antariksa untuk tujuan damai.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
Perpres ini mengatur mengenai pengesahan Kerangka Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India tentang Kerja Sama Eksplorasi dan Penggunaan Antariksa untuk Tujuan Damai (Framework Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of India on Cooperation in the Exploration and Uses of Outer Space for Peaceful Purposes) yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India masing-masing pada tanggal 28 Mei 2018 di Jakarta, Indonesia dan tanggal 22 Mei 2018 di New Delhi, India.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat