Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 101 Tahun 2020

Pengesahan Kerangka Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India Tentang Kerja Sama Eksplorasi dan Penggunaan Antariksa untuk Tujuan Damai (Framework Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of India on Cooperation in the Exploration and Uses of Outer Space for Peaceful Purposes)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perpres ini mengatur mengenai pengesahan Kerangka Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India tentang Kerja Sama Eksplorasi dan Penggunaan Antariksa untuk Tujuan Damai (Framework Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of India on Cooperation in the Exploration and Uses of Outer Space for Peaceful Purposes) yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India masing-masing pada tanggal 28 Mei 2018 di Jakarta, Indonesia dan tanggal 22 Mei 2018 di New Delhi, India.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 101 Tahun 2020 tentang Pengesahan Kerangka Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India Tentang Kerja Sama Eksplorasi dan Penggunaan Antariksa untuk Tujuan Damai (Framework Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of India on Cooperation in the Exploration and Uses of Outer Space for Peaceful Purposes)
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
101
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
08 Oktober 2020
Tanggal Pengundangan
12 Oktober 2020
Tanggal Berlaku
12 Oktober 2020
Sumber
LN.2020/No.233, jdih.setkab.go.id : 4 hlm
Subjek
PENGESAHAN DAN / ATAU PEMBATALAN PERSETUJUAN / KONVENSI / PERJANJIAN INTERNASIONAL - HUBUNGAN INTERNASIONAL / KERJA SAMA INTERNASIONAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1313 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan