Pengesahan - Persetujuan - Pemerintah Republik Indonesia - Pemerintah Republik Singapura - Eliminasi - Pajak Berganda - Pajak-Pajak Atas Penghasilan - Pencegahan Pengelakan - Penghindaran Pajak
2021
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 35, LN.2021/No.114, jdih.setkab.go.id : 4 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura Untuk Eliminasi Pajak Berganda Sehubungan Dengan Pajak-Pajak Atas Penghasilan Dan Pencegahan Pengelakan Dan Penghindaran Pajak (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Singapore For The Elimination Of Double Taxation With Respect To Taxes On Income And The Prevention Of Tax Evasion And Avoidance)
ABSTRAK: |
- Untuk meningkatkan hubungan bilateral antara Indonesia dan Singapura khususnya kerja sama di bidang ekonomi, serta untuk menyesuaikan dengan perkembangan standar pajak internasional terkini, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura telah menyepakati persetujuan baru di bidang perpajakan untuk mengeliminasi pajak berganda sehubungan dengan pajak-pajak atas penghasilan dan pencegahan pengelakan dan penghindaran pajak.
- Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2000.
- Perpres ini mengatur mengenai pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura untuk Eliminasi Pajak Berganda sehubungan dengan Pajak- Pajak atas Penghasilan dan Pencegahan Pengelakan dan Penghindaran Pajak (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore for the Elimination of Double Taxation with Respect to Taxes on Income and the Prevention of Tax Evasion and Avoidance) yang telah ditandatangani pada tanggal 4 Februari 2020 di Bogor, Indonesia
|
CATATAN: |
- Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2021.
|