Pengesahan - Agreement - Establishment - ASEAN Coordinating Centre - Animal Health - Zoonoses - Persetujuan - Pembentukan - Pusat Koordinasi ASEAN - Kesehatan Hewan - Zoonosis
2021
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 48, LN.2021/No.127, jdih.setneg.go.id : 4 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan Agreement on the Establishment of the ASEAN Coordinating Centre for Animal Health and Zoonoses (Persetujuan Mengenai Pembentukan Pusat Koordinasi ASEAN untuk Kesehatan Hewan dan Zoonosis)
ABSTRAK: |
- Untuk menghadapi ancaman zoonosis di negara anggota ASEAN yang memiliki kecenderungan meningkat dan dalam kondisi tertentu berpotensi menjadi wabah atau pandemik yang harus dikendalikan, perlu dibentuk pusat koordinasi ASEAN untuk kesehatan hewan dan zoonosis yang berperan dalam melaksanakan pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit hewan dan zoonosis untuk mendukung peningkatan ketahanan dan keamanan pangan, kesehatan hewan dan manusia, pengentasan kemiskinan, dan peningkatan kesejahteraan penduduk di negara anggota ASEAN.
- Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2000.
- Perpres ini mengatur mengenai pengesahan Agreement on the Establishment of
the ASEAN Coordinating Centre for Animal Health and Zoonoses (Persetujuan mengenai Pembentukan Pusat Koordinasi ASEAN untuk Kesehatan Hewan dan
Zoonosis) yang telah ditandatangani pada tanggal 7 Oktober 2016 di Singapura.
|
CATATAN: |
- Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2021.
|