Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah - Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 22, BD Kab Tasikmalaya Tahun 2017 No
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 23 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 ten tang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, setiap Penyelenggara Negara wajib melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya s erta bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya sesuai ketentuan p eraturan perundang-undangan yang berlaku; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dalam melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya serta pemeriksaan terh adap kekayaannya dalam rangka mencegah praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya;
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara, Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara, Pengelola Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara Dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara, Pembinaan Dan Penagawasan, Sanksi, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2017.
- 8 Hlm.
|