Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak. Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pengelolaan LHKPN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak dibentuk Tim Pengelola dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat