Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD.2015/NO.45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak
ABSTRAK: |
- bahwa untuk mendukung tercapainya penyelenggara
negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan
nepotisme (KKN) diperlukan komitmen pegawai aparatur
sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Demak dalam hal transparansi kekayaan;
bahwa untuk memperkuat komitmen sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dalam pencegahan korupsi
diperlukan kerja sama sinergis dengan
Inspektorat/Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP)
dalam hal kepatuhan pelaporan harta kekayaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penyampaian Laporan Harta
Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Demak;
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2010;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak.
Format LHKASN dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2015.
- 17 halaman
|