Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Semarang Nomor 36 Tahun 2012

Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Bagi Pejabat Negara Dan Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang Kepada Komisi Pemberantasan Korupsi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Semarang Nomor 36 Tahun 2012 Tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Bagi Pejabat Negara Dan Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang Kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Semarang Nomor 36 Tahun 2012 tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Bagi Pejabat Negara Dan Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang Kepada Komisi Pemberantasan Korupsi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
02 Maret 2012
Tanggal Pengundangan
02 Maret 2012
Tanggal Berlaku
02 Maret 2012
Sumber
BD.2012/NOMOR.36
Subjek
LAPORAN HARTA PENYELENGGARA KEKAYAAN NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 14 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Semarang Nomor 24 Tahun 2008 tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Bagi Pejabat Negara dan Pejabat Eselon II Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang Kepada Komisi Pemberantasan Korupsi

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan