PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA METRO NOMOR 11 TAHUN 2018 TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA METRO
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, Berita Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Metro Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Metro
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 23
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, setiap Penyelenggara
Negara harus memaparkan dan mengumumkan harta
kekayaanya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa terdapat perubahen penyelenggaran Negara yang
wajib melakukan pelaparan LHKPN, maka perlu meninjau
kembali Peraturan Walikota Metro Nomor 11 Tahun 2018
tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di
Lingkungan Pemerintah Kota Metro;
c. bahwa unluk melaksanakan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota
Metro Nomor 11 Tahun 2018 tentang Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan
Pemerintah Kota Metro;
- UU No 12 Tahun 1999, UU No 28 Tahun 1999,UU No 31 Tahun 1999, UU No 30 Tahun 2002, UU No 30 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, PP No 53 Tahun 2010, PP No 12 Tahun 2017, Peraturan KPK No 7 Tahun 2016, Peraturan Dewan Pengawas KPK No 2 tahun 2020
- Peraturan Walikota Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Metro Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Metro
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2021.
- Halaman : 6
|