Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pelaksanaan Audit Kinerja di Lingkungan Inspektorat Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah agar berjalan secara efektif dan efisien sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu diatur pedoman pelaksanaan audit kinerja.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 3 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PerBup Nunukan No.33 Tahun 2021.
PerBup ini berisi Ketentuan Umum, Pedoman Pelaksanaan Audit Kinerja, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2023.
82 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 38 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik,
bersih dan bertanggungjawab serta untuk meningkatkan
kualitas pelayanan publik, diperlukan evaluasi akuntabilitas
kinerja instansi pemerintah; bahwa evaluasi akuntabilitas kinerja merupakan bagian dari rangkaian sistematik dalam penyelenggaraan pemerintahan
yang baik dan terukur sebagai bentuk pelindungan kepada
masyarakat dan kewajiban bagi Pemerintah Daerah; bahwa materi muatan dalam Peraturan Bupati Semarang
Nomor 28 Tahun 2017 ten tang Petunjuk Teknis Evaluasi
Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah Kabupaten Semarang sudah tidak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
sehingga perlu dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi
Akuntabilitas Kinerja lnstansi Pemerintah Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ruang lingkup Evaluasi AKIP yakni penyelenggaraan SAKIP terdiri atas: a. perencanaan kinerja; b. pengukuran kinerja; c. pelaporan kinerja; d. evaluasi akuntabilitas kinerja internal; dan
e. monitoring pengelolaan data kinerja. Petunjuk pelaksanaan Evaluasi AKIP dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2023.
38 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 37 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Audit Kinerja Berbasis Risiko
ABSTRAK:
Bahwa audit kinerja berbasis risiko dilakukan dalam rangka pengawasan oleh API, untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggungjawab, diperlukan adanya Pengawasan/Audit APIP yang berkualitas, untuk memberikan landasan dan kepastian hukum terhadap metode kinerja berbasis risiko oleh Inspektur Kabupaten Maluku Tengah dalam meningkatkan kualitas pengawasan atau audit perlu diatur dengan Peraturan Bupati. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Teknis Audit Kinerja Berbasis Risiko.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; dan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 04 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Teknis Audit Kinerja Berbasis Risiko.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2023.
Lampiran 20 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 36 Tahun 2023
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI LAMPUNG TENGAH NOMOR 36 TAHUN 2018 TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA (LHKPN) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 36
Tahun 2018 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
(LHKPN) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka perluasan wajib lapor LHKPN, maka
Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 36 Tahun 2018
tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 13 Tahun 2022 perlu
diubah dan disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Lampung
Tengah Nomor 36 Tahun 2018 tentang Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Lampung Tengah.
UU No 28 Tahun 1959, UU No 28 Tahun 1999, UU No 31 Tahun 1999, UU No 30 Tahun 2002,, UU No 5 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, UU No 30 Tahun 2014, PP No 12 Tahun 2017,PP No 94 Tahun 2021, PerKPK No 94 Tahun 2021, Perda Kab Lampung No 9 Tahun 2016
Peraturan Bupati Tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 36 Tahun 2018
Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
(LHKPN) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung
Tengah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2023.
Halaman : 4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Natuna Nomor 35 Tahun 2023
Peraturan Bupati Nomor 136 Tahun 2022 tentang Audit Kinerja Atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Berita Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2022 Nomor 221)
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, Berita Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2023 Nomor 275
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Audit Kinerja Berbasis Resiko
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas penjaminan pengelolaan keuangan dan pelaksanaan tugas Pemerintah Daerah dilaksanakan penilaian terhadap ekonomis, efisiensi, efektivitas program dan kegiatan dengan mempertimbangkan hasil penilaian risiko melalui audit kinerja berbasis risiko, serta berdasarkan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, maka perlu menetapkan PERBUP
Dasar hukum PERBUP ini adalah UU No. 28 Th. 1999 stdd UU No. 30 Th. 2002; UU No. 53 Th. 1999 stdd terakhir dengan UU No. 34 Th. 2008; UU No. 15 Th. 2004; UU No. 23 Th. 2014 std terakhir dengan UU No. 6 Th. 2023; PP No. 60 Th. 2008; PP No. 12 Th. 2017; PerBPK No. 1 Th. 2017
PERBUP ini mengatur mengenai pedoman teknis bagi APIP pada Inspektorat agar memiliki kesamaan persepsi dan keseragaman metodologi sesuai standar audit dalam melaksanakan Audit Kinerja
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2023.
PERBUP ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Bupati Nomor 136 Tahun 2022
5 hal.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 35 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, Berita Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2023 Nomor 35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Tim Pengawas Kinerja Aparat Pengawas Intern Pemerintah Kabupaten Pacitan
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya, Aparat Pengawas Intern Pemerintah diberi kewenangan luas untuk melakukan akses penuh terhadap informasi organisasi aset dan sumber daya manusia tanpa pembatasan ruang lingkup,
b. bahwa untuk memastikan Aparat Pengawas Intern Pemerintah Kabupaten Pacitan telah melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan kewenangannya secara independen dan objektif, diperlukan adanya pengawasan atas kinerja Aparat Pengawas Intern Pemerintah Kabupaten Pacitan,
c. bahwa agar pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh Tim Pengawas sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, diperlukan adanya pedoman teknis Tim Pengawas Kinerja Aparat Pengawas Intern Pemerintah Kabupaten Pacitan,
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Teknis Tim Pengawas Kinerja Aparat Pengawas Intern Pemerintah Kabupaten Pacitan,
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965,
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015,
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah,
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah DAerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009,
8. Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pacitan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2013,
mengatur tentang pedoman teknis tim pengawas kinerja aparat pengawas intern Pemerintah Kabupaten Pacitan yang memuat tujuan dan manfaat, tugas, wewenang dan tanggungjawab, serta kode etik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2023.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 34 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, Berita Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2023 Nomor 34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Piagam Pengawasan Internal di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pacitan
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/05/M PAN/03/2008 tentang Standar Audit Aparat Pengawas Intern Pemerintah, evaluasi standar audit intern Pemerintah dilakukan secara periodik paling kurang 5 (lima) tahun dengan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,
b. bahwa agar Aparat Pengawas Intern Pemerintah memiliki landasan yuridis yang kuat terkait kewenangan, tanggung jawab dan lingkup pengawasannya diperlukan Piagam Pengawasan Internal;
c. bahwa piagam pengawasan internal sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2016 tentang Piagam Pengawasan Internal di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pacitan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2020 sudah tidak sesuai lagi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Piagam Pengawasan Internal di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pacitan,
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965,
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015,
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah,
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009,
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah,
9. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan, Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Fungsional,
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pedoman Kendali Mutu Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah,
mengatur tentang piagam pengawasan internal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pacitan yang memuat pendahuluan, maksud dan tujuan, visi dan misi, tujuan dan sasaran, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, kode etik dan standar audit, penggunaan tenaga ahli, nilai-nilai, ruang lingkup, kewenangan, tanggungjawab, larangan perangkapan tugas dan jabatan auditor, hubungan kerja dan koordinasi, penilaian berkala, independensi dan koordinasi, penilaian berkala, independensi dan objektivitas, kompetensi dan profesionalisme, sumber daya, pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan, dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2023.
mencabut :
a. Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2016 tentang Piagam Pengawasan Internal di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pacitan,
b. Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2016 tentang Piagam Pengawasan Internal di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pacitan,
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 31 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD Kab. Lamongan Tahun 2023 Nomor 31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN TINDAK LANJUT HASIL PENGAWASAN/PEMERIKSAAN BADAN
PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DAN APARAT
PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (3) dan ayat
(6) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung J awab Keuangan
Negara, laporan hasil pemeriksaan keuangan, laporan
hasil pemeriksaan kinerja dan laporan hasil pemeriksaan
dengan tujuan tertentu oleh Badan Pemeriksa Keuangan
Republik Indonesia dan Aparatur Pengawas Intern
ditindaklanjuti sesuai ketentuan;
b. bahwa agar dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan
dapat dilaksanakan secara efektif, efesien dan akuntabel,
perlu disusun Pedoman Tindak Lanjut Pemeriksaan
Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia dan
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kabupaten
Lamongan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Lamongan tentang Pedoman Tindak
Lanjut Hasil Pengawasan/Pemeriksaan Badan Pemeriksa
Keuangan Republik Indonesia Dan Aparat Pengawasan
Intern Pemerintah Daerah;
Mengingat: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor 9 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 4 Tahun
2018
Peraturan ini mengatur mengenai Pedoman Tindak
Lanjut Hasil Pengawasan/Pemeriksaan Badan Pemeriksa
Keuangan Republik Indonesia Dan Aparat Pengawasan
Intern Pemerintah Daerah; Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan;
b. status TLHP;
c. monitoring; dan
d. penetapan Aplikasi SIDAK Lamong; sanksi administratif
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2023.
jumlah 12 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Utara Nomor 31 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 31, Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2023 Nomor 549
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Piagam Pengawasan Internal (Internal Audit Charter) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/05/M.PAN/03/2008 tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah, mengamanatkan bahwa tujuan, kewenangan, dan tanggung jawab Aparat Pengawasan Intern Pemerintah harus dinyatakan secara tertulis, disetujui dan ditandatangani oleh pimpinan tertinggi organisasi;
b. bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pengawasan intern di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara oleh Inspektorat Daerah dalam menunjang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, serta sebagai upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta agar Aparat Pengawasan Intern Pemerintah memiliki landasan yuridis yang kuat terkait kewenangan, tanggung jawab dan lingkup pengawasan yang menjadi tugasnya, diperlukan Piagam Pengawasan Internal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hurf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tenyang Piagam Pengawasan Internal (Internal Audit Charter) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolus dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3847) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah 9Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomo 6041);
8. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2007 tentang Norma Pengawasan dan Kode Etik Pejabat Pengawas Pemerintah;
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor:PER/04/M.PAN/03/2008 tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah;
11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor:PER/05/M.PAN/03/2008 tentang Standar Audit Aparat Pengawas Intern Pemerintah;
12. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan, Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Fungsional;
13. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pedoman Kendali Mutu Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah;
14. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan Ikhtisar Laporan Hasil Pengawasan Intern Pemerintah;
15. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah 9Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomro 157);
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Maksud, Tujuan dan Sasaran
BAB III Nilai-Nilai Inspektorat
BAB IV Kedudukan dan Peran Inspektorat
BAB V Tugas dan Fungsi Inspektorat
BAB VI Ruang Lingkup Pengawasan
BAB VII Kewenangan Inspektorat
BAB VIII Tanggung Jawab Inspektorat
BAB IX Kode Etik
BAB X Aturan Perilaku
BAB XII Hubungan Kerja
BAB XI Sanksi
BAB XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2023.
24 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarmi Nomor 29 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 29, Berita Daerah Tahun 2023 Nomor 29
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Piagam Audit Intern Inspektorat Kabupaten Sarmi
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/05/M.PAN/03/2008 tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), yang menyatakan bahwa Visi, Misi, Tujuan, Kewenangan, dan tanggungjawab APIP harus dinyatakan secara tertulis, disetujui dan ditandatangani oleh Pimpinan Tertinggi Organisasi;
bahwa agar Aparat Pengawasan Intern Pemerintah ( APIP) memiliki landasan yuridis yang kuat terkait kewenangan, tanggungjawab dan lingkup pengawasan yang menjadi ketugasannya, diperlukan Piagam Audit Intern Inspektorat Kabupaten Sarmi; dan
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menentapkan Peraturan Bupati tentang Piagam Audit Intern Inspektorat Kabupaten Sarmi.
Pasal 18 ayat (16) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2007, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/04/M.PAN/03/2008, Peratuan Meneri Negara Pedayagunaan Aparatur Negara Nomor
PER/05/M.PAN/03/2008, Peratuan Menteri Negara Pedayagunaan Aparatur Negara Nomor 9 Tahun 2009, Peratuan Menteri Negara Pedayagunaan Aparatur Negara Nomor 19 Tahun 2009, Peratuan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2016, Peratuan Gubernur Papua Nomor 55 Tahun 2019, Peratuan Gubernur Papua Nomor 40 Tahun 2020, Peraturan Bupati Sarmi Nomor 36 Tahun 2021, Peraturan Bupati Sarmi Nomor 7 tahun 2017.
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Piagam Audit Intern dimaksudkan untuk memberikan landasan, Pedoman dan batasa kewenangan, tanggung jawab dan lingkup pengawasan bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dalam melakukan audit intern dilingkungan Pemerintah Kabupaten.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2023.
12
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat