TEKNIS PENYUSUNAN DOKUMEN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMKAB BATANG
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 72, BD.2021/NO.72
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Penyusunan Dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan pemerintahan yang bertanggung jawab menuju Tata Kepemerintahan Daerah yang Baik (good local governance) dan akuntabel, perlu melaksanakan Pengembangan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang;
b. bahwa untuk mengoptimalkan penerapan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah guna peningkatan akuntabilitas kinerja Pemerintah Kabupaten Batang, perlu menyusun dokumen sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah yang berlaku secara internal;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Kinerja dan Tatacara Review Atas Laporan Kerja Instansi Pemerintah, maka perlu menyusun Teknis Penyusunan Dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Penyusunan Dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014
- Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Indikator Kinerja Utama (IKU); Rencana Kinerja Tahunan (RKT); Perjanjian Kinerja; Rencana Aksi Kinerja (RAK); Pengukuran Kinerja; Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP); Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2021.
- 31
|