Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sigi Nomor 4 Tahun 2024

Pedoman Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Penyerahan laporan hasil pemeriksaan, Pelaksanaan tindak lanjut, dan Pemantauan tindak lanjut.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sigi Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pedoman Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sigi
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Dolo
Tanggal Penetapan
22 Februari 2024
Tanggal Pengundangan
26 Februari 2024
Tanggal Berlaku
26 Februari 2024
Sumber
BD.2024/NO.4
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN - STANDAR/PEDOMAN - PENGAWASAN/AUDIT INTERNAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sigi
Bidang
Halaman ini telah diakses 8 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan