Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Pedoman pelaksanaan evaluasi intern yang terdiri dari perumusan tujuan evaluasi, penentuan ruang lingkup, perancangan desain evaluasi, pelaksanaan penugasan evaluasi, pemilihan metode dan teknik serta instrumen dan alat, dan pelaporan hasil evaluasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat