Geospasial, Ruang Kebumian
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 10, BD/2024/NO.10
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penyelenggaraan Simpul Jaringan Informasi Geopasial Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional dan untuk memberikan kemudahan dalam pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, penggunaan, pengamanan dan penyebarluasan Data Informasi Geospasial, perlu diatur Simpul Jaringan Informasi Geospasial Kota Banjarmasin;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Simpul Jaringan Informasi Geospasial Daerah;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021;Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021;Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014;Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016;Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2018;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2021;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2021;
- PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PENYELENGGARAAN SIMPUL JARINGAN INFORMASI GEOSPASIAL DAERAH,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;KELEMBAGAAN;INFRASTRUKTUR DAN TEKNOLOGI;PENGELOLAAN DATA;SUMBER DAYA MANUSIA;PERAN SERTA MASYARAKAT DAN DUNIA USAHA;PERSETUJUAN PENGGUNAAN INFORMASI GEOSPASIAL;INSENTIF;KERJASAMA;PEMBIAYAAN;KETENTUAN PENUTUP;
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
- 19 Halaman
|