Peraturan Wali Kota ini mengatur ruang lingkup meliputi Bab I Ketentuan Umum; Bab II Kelembagaan; Bab III Infrastruktur dan Teknologi; Bab IV Pengelolaan Data; Bab V Sumber Daya Manusia; Bab VI Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha; Bab VII Persetujuan Penggunaan Informasi Geopasial; Bab VIII Kerjasama; Bab IX Pembiayaan; Bab X Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat