Simpul-Jaringan-Informasi Geospaisial
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 88, BD Tahun 2022 Nomor
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Simpul Jaringan Informasi Geospaisial Kota Tangerang
ABSTRAK: |
- untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional dan untuk memberikan kemudahan dalam pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, penggunaan, pengamanan dan penyebarluasan Data Geospasial dan Informasi Geospasial perlu diatur Penyelenggaraan Simpul Jaringan Informasi Geospasial Kota Tangerang;
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993; . Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2014; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019; Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 26 Tahun 2021.
- Peraturan Wali Kota ini mengatur ruang lingkup meliputi Bab I Ketentuan Umum; Bab II Kelembagaan; Bab III Infrastruktur dan Teknologi; Bab IV Pengelolaan Data; Bab V Sumber Daya Manusia; Bab VI Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha; Bab VII Persetujuan Penggunaan Informasi Geopasial; Bab VIII Kerjasama; Bab IX Pembiayaan; Bab X Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2022.
- 16 Halaman
|