KECAMATAN - TIPOLOGI DAN POTENSI WILAYAH
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2009/No.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tipologi dan Potensi Wilayah Kecamatan
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (10)
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 32 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tipologi dan Potensi
Wilayah Kecamatan;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 32 Tahun 2008;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tipologi kecamatan di Kabupaten Magelang.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2009.
- 3 hal
|