Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. bahwa peranan pupuk sangat penting dalam meningkatkan produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional;
b. bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk;
c. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 130/Permentan/SR.130/11/2014 tentang kebutuhan dan harga eceran tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian tahun anggaran 2015 maka perlu menetapkan kembali kebutuhan dan HET Pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian tahun anggaran 2015;
d. bahwa berdasrkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf,a, dan c maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Kolaka Timur tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Perbentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2824);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2824);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1297);
6. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Pengawasan Produk Pertanian dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
7. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5401);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pengendalian Hama dan Penyakit Ternak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4079);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4703);
11. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik;
12. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/4/2007 tentang rekomendasi pemupukan;
13. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengaduan dan Penyaluran Perlindungan Konsumen;
14. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 130/Permentan/SR.130/11/2014 tanggal 27 November 2014;
15. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239/OT.140/8/2004 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi;
16. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 02/Pert/HK.060/2/2006 Tentang Pupuk Organik dan Pembenah tanah;
17. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 669/Kpts/OT.160/2/2012 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Pemantau Pupuk;
18. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1871/Kpts/OT.160/2/2012 tentang Pembentukan Tim Penyusun, Pupuk Bersubsidi Tingkat Pusat;
19. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 87 Tahun 2015 Tentang Kelompok Kerja Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 2 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Kolaka Timur.
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II PERUNTUKAN PUPUK BERSUBSIDI,
BAB III ALOKASI PUPUK BERSUBSIDI,
BAB IV PENYALURAN DAN HET PUPUK BERSUBSIDI.
BAB V PENGAWASAN DAN PELAPORAN,
BAB VI KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
a. bahwa peranan pupuk sangat penting dalam meningkatkan produktivitas dan
produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan
Nasional;
b. bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan
berimbang di Kabupaten Kolaka Utara diperlukan adanya subsidi pupuk.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu
menetapkan Peraturan Bupati Kolaka Utara tentang Kebutuhan dan Harga Eceran
Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok
Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1967 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2824);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2478);
4. Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
5. Undang - Undang Nomor :29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten
Bombana, kabupaten Wakatobi dan Kolaka Utara di Sulawesi Tenggara ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4339);
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4411);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentuakan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009
Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433)
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman
(Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4079);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
82, Tambahan Lembaran Berita Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi
Sebagai Barang Dalam Pengawasan;
14. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 634/
MPP/Kep/9/ 2002, tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang dan atau
Jasa yang beredar dipasar;
15. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 09/Kpts/TR260/1/2003
tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pupuk An - Organik;
16. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 237 /Kpts/OT.210/4/2003
tentang Pedoman Pengawasan Pengadaan, Peredaran dan Penggunaan Pupuk
An - Organik;
17. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 239 /Kpts/OT.210/4/2003
tentang Pengawasan Formula Pupuk An- Organik;
18. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 01/Kpts/SR.130/1/2006
tentang Rekomendasi Pemupukan N,P dan K pada padi sawah spesifik lokasi;
19. Peraturan Menteri PertanianNomor 02/Pert/HK.060/2/2/2006 tentang Pupuk Organik
dan Pembedah Tanah;
20. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 456/Kpts/OT. 160/7/2006
tentang Pembentukan Kelompok Kerja Khusus Pengkajian Kebijakan Pupuk dalam
Mendukung Ketahanan Pangan;
21. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor :465/Kpts/OT. 160/7/2006
tentang Pembentukan Tim Pengawas Pupuk Bersubsidi Tingkat Pusat;
22. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 21/MDAG/PER/6/2008 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk
Sektor Pertanian;
23. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara No.87 Tahun 2014 tanggal 31 Desember
2014 tentang kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi Untuk
Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015.
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II PERUNTUKKAN PUPUK BERSUBSIDI,
BAB III ALOKASI PUPUK BERSUBSIDI,
BAB IV PENYALURAN DAN HET PUPUK BERSUBSIDI,
BAB V PENGAWASAN DAN PELAPORAN,
BAB VI KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
43 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2013
ALOKASI DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2013/No.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa pupuk memiliki peranan yang sangat penting dalam
peningkatan produktivitas dan produksi pertanian dalam
rangka mewujudkan Ketahanan Pangan; bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani dalam
penerapan pemupukan berimbang, dan untuk penyediaan
pupuk dengan harga yang wajar sampai di tingkat petani
diperlukan adanya subsidi dan Penetapan Harga Eceran
Tertinggi Pupuk; bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Gubemur Jawa
Tengah Nomor 62 Tahun 2012 tentang Alokasi dan Harga
Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di
Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2012, perlu
menetapkan Rincian Alokasi Pupuk Bersubsidi di Kabupaten
Klaten Tahun Anggaran 2013; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c, rnaka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET)
Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten
Klaten Tahun Anggaran 2013;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Unndang omor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M.DAG/PER/6/
2008; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 69/Permentan/SR/11/ 2012; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 62 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008 Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET)
Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2013.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
20 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Tahun 2016/No.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka m eningkatkan k em am puan petani dalam penerapan pemupukan sebagai upaya peningkatan produktivitas dan produksi komoditas p ertan ian g una m ew ujudkan K etahanan Pangan Nasional, perlu memberikan subsidi pupuk; bahwa berdasark an pertim bangan sebagaimana dimaksud huruf a dan sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2016 , perlu menetapkan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Pemalang T ahun A nggaran 2016; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2016;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 122/Permentan/SR.130/11/2013; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 429/Kpts/Um/9/1973; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 536/Kpts/TP.270/7/1985; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 949/Kpts/TP.270/12/1998; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 73 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Peruntukan Pupuk Bersubsidi
Bab III Alokasi Pupuk Bersubsidi
Bab IV Penyaluran Harga Eceran Tertinggi
Bab V Pengawasan dan Pelaporan
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
30 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2005
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyebraan dan Pengembangan Ternak Pemerintah Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan
petani peternak, mendorong perekonomian pedesaan serta rurut
menunjang keberhasilan penyebaran dan pengembangan temak
pemerintah di Kota Magelang yang pelaksanaanya dilakukan dengan
cara perguliran; bahwa berhubung dengan itu agar pelaksanaanya lancar, berdaya guna dan berhasil guna, maka dipandang perlu menetapkan
Pedoman Umum Penyebaran clan Pengembangan Ternak
Pemerintah Kota Magelang, dengan Peraturan Walikota;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undaug Nomor 6 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang penyebaran dan pengembangan ternak, seleksi dan persyaratan calon penggaduh, hak dan kewajiban penggaduh, tata cara. pengembalian ternak, redistribusi ternak bibit. redistribusi ternak kereman, resiko dan penghapusan ternak pemerintah, administrasi dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan, sanksia dministrasi,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2005.
14 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Empat Lawang Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang No 9 Tahun 2021 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa berdasarkan ketentuan Keputusan Menteri Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional No 686/SK-PG.03.03/ Xll/2019, tentang penetapan luas lahan baku sawah nasional Tahun 2019 dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No 9 Tahun 2021 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 1 Tahun 2007; UU No 26 Tahun 2007; UU No 41 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No 25 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021; Peraturan Presiden No 59 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pertanian No 07/Permentan/OT.140/2/2012; Peraturan Menteri Pertanian No 79/Permentan/OT.148/8/2013; Peraturan Menteri Pertanian No 80/Permentan/OT.140/ 12/2012; Peraturan Menteri Pertanian No 81/Permentan/OT140/8/2013; Peraturan Daerah No 1 Tahun 2018; Peraturan Daerah No 9 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai luas lahan pertanian pangan berkelanjutan dan rincian lahan di setiap kecamatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2023.
Mengubah Peraturan Daerah No 9 Tahun 2021 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
6 hlm, Penjelasan : 2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2017 Nomor
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kemandirian dan Ketahanan Pangan
ABSTRAK:
a. bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas:
b. bahwa pemerintah daerah berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi Pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang bagi masyarakatnya secara merata di seluruh wilayah daerah sepanjang waktu dengan memanfaatkan sumber daya, kelembagaan, dan budaya lokal:
c. bahwa agar terwujudnya ketersediaan, keterjangkauan dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, sesuai dengan amanat yang tertuang didalam Peraturan Peramerintah Nomor 17 Tahuh 2015 Tentang Ketahanan Pangan dan Gizi maka perlu diatur dalam suatu Peraturan Daerah:
UU No. 12 Tahun 1956 UU No. 12 Tahun 2011 UU No. 18 Tahun 2012 UU No. 23 Tahun 2014 PP No. 17 Tahun 2015 Permendagri No. 80 Tahun 2015 Perda Kab. Limapuluh Kota No. 6 Tahun 2016
Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini adalah
kemandirian pangan, ketahanan pangan, keamanan pangan: manfaat pangan, pemerataan pangan, berkelanjutan: dan keadilan pangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2017.
31
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Sukabumi tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 17 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1981; UU No 5 Tahun 1960; UU No 26 Tahun 2007; UU No 32 Tahun 2009; UU No 41 Tahun 2009; UU No 13 Tahun 2010; UU No 18 Tahun 2012; UU No 19 Tahun 2013 UU No 23 Tahun 2014; PP No 27 Tahun 1983; PP No 3 Tahun 1995; PP No 1 Tahun 2011; PP No 12 Tahun 2012; PP No 25 Tahun 2012; PP No 30 Tahun 2012; PERDA Prov Jawa Barat No 27 Tahun 2010; PERDA Kota Sukabumi No 2 Tahun 2008; PERDA Kota Sukabumi No 7 Tahun 2008; PERDA Kota Sukabumi No 11 Tahun 2012; PERDA Kota Sukabumi No 13 Tahun 2012; PERDA Kota Sukabumi No 16 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup
3. Perencanaan dan Penetapan
4. Pengembangan
5. Pemanfaatan
6. Pembinaan
7. Pengendalian
8. Sistem Informasi
9. Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
10. Pembiayaan
11. Peran Serta Masyarakat
12. Pengawasan
13. Penyidikan
14. Ketentuan Pidana
15. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2016.
39 HLM (Penjelasan 8 hlm)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 01 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsudi Pada Sektor Pertanian Di Wilayah Kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
ketentuan Peraturan Gubernur Banten Nomor 73 Tahun 2016 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi pada Sektor Pertanian di Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016, serta untuk menjaga ketersediaan pupuk bersubsidi ditingkat petani sesuai jumlah, jenis, waktu, tempat dengan mutu terjamin dan harga berdasarkan harga eceran tertinggi, perlu pengaturan pengalokasian pupuk bersubsidi pada sektor pertanian di wilayah Kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran 2016
UU Nomor 12 Tahun 1992; UU Nomor 8 Tahun 1999; UU No 23 Tahun 2000; UU No 31 Tahun 2004; UU No 18 Tahun 2009; UU No 13 Tahun 2010; UU No 23 Tahun 2014; UU No 39 Tahun 2014; PP No 8 Tahun 2001; PerPres No 77 Tahun 2005; PerMen Pertanian No 40/Permentan/OT.140/4/2007; PerMen Pertanian No 43/Permentan/SR.140/8/2011; PerMen Pertanian No 70/Permentan/SR.140/10/2011; PerMen Perdagangan Nomor 15/MDAG/PER/9/2013; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No 634/MPP/Kep/9/2002; PerMeni Pertanian No 60/Permentan/SR.310/12/2016; PerMeni Perindustrian No 69/MIND/PER/8/2016
1. Ketentuan Umum; 2. Pupuk Bersubsidi Pada Sektor Pertanian; 3. Penyaluran; 4. Pembinaan,Pemantauan Dan Pengawasan; 5. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2016.
10 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat