ALOKASI DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2013/No.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK: |
- bahwa pupuk memiliki peranan yang sangat penting dalam
peningkatan produktivitas dan produksi pertanian dalam
rangka mewujudkan Ketahanan Pangan; bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani dalam
penerapan pemupukan berimbang, dan untuk penyediaan
pupuk dengan harga yang wajar sampai di tingkat petani
diperlukan adanya subsidi dan Penetapan Harga Eceran
Tertinggi Pupuk; bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Gubemur Jawa
Tengah Nomor 62 Tahun 2012 tentang Alokasi dan Harga
Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di
Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2012, perlu
menetapkan Rincian Alokasi Pupuk Bersubsidi di Kabupaten
Klaten Tahun Anggaran 2013; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c, rnaka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET)
Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten
Klaten Tahun Anggaran 2013;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Unndang omor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M.DAG/PER/6/
2008; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 69/Permentan/SR/11/ 2012; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 62 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008;
- Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008 Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET)
Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2013.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
- 20 hlm
|