ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5
Peraturan Gubemur Sulawesi Selatan Nomor 58
Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran
Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian
Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2016,
maka perlu menetapkan Kebutuhan dan harga
Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian
Kota Palopo Tahun Anggaran 2016;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Walikota Palopo;
- 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang
Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3478);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang
Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang
Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4433), sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun
2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5073);
7. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang
Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan
Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4660);
8. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang
Petemakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5015), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 338,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5619);
9. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang
Perlindungan Laban Pertanian Pangan Berkelanjutan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5068);
10. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang
Hortikultura (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5 170);
1 1 . Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang
Pangan (Lembaran Negara Republik Indonsia Tahun
2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indoneia Nomor 5360);
1 2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang
Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 131,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5433);
13. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indoesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indnesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5589); ·
14. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang
Perkebunan (Lembaran Negara . Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 308, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5613);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang
Pupuk Budidaya Tanaman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 14,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4079);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Antara Pemerintah, Pemerintahan
Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Berita
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
1 7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2010 ten tang
Usaha Budidaya Tanaman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 24,
Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor
5106);
18. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77
Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi
Sebagai Barang Dalam Pengawasan juncto Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011;
19. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan
Nomor 634/MPP/Kep/9/2002 tentang Ketentuan
Dan Tata Cara Pengawasan Barang Dan/ Atau Jasa
Yang Beredar Di Pasar;
20. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/
OT.140/4/2007 tentang Rekomendasi Pemupukan N,
P dan K Pada Padi Sawah Spesifik Lokasi;
2 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.05/
2010 tentang Tatacara Pencairan Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Negara Atas Behan Bagian
Anggaran Bendahara Umum Negara Pada Kantor
Pelayanan Perbendaharaan Negara (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 662);
22. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/
SR.140/8/2011 tentang Syarat dan Tatacara
Pendaftaran Pupuk An Organik (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 491);
23. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/
SR.140/ 10/2011 tentang Pupuk Organik, Pupuk
Hayati dan Pembenah Tanah;
24. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/
PER/4/2013 tentang Pengadaan Dan Penyaluran
Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian;
25. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 82/Permentan/
OT.140/8/2013 tentang Pedoman Pembinaan
Kelompoktani dan Gabungan Kelompoktani (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1055);
26. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.02/
2013 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran,
Perhitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban
Subsidi Pupuk (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 1613);
27. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 669/Kpts/OT.
160/2/2012 tentang Pembentukan Kelompok Kerja
Perumusan Kebijakan Pupuk;
28. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 69/M-IND/
PER/8/2015 tentang Penggunaan Kantong Satu
Merek Untuk Pupuk Bersubsidi;
29. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60/Permentan/
SR.310/12/2015 tentang Kebutuhan Dan Harga
Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk
Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016;
30. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 58
Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran
Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor
Pertanian Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran
2016;
31. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 5 Tahun 2013
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota
Palopo Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Palopo;
- BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : JENIS PUPUK BERSUBSIDI
BAB III : PERUNTUKAN DAN KEBUTUHAN
PUPUK BERSUBSIDI
BAB IV : REALOKASI PUPUK BERSUBSIDI
BAB V : PENYALURAN PUPUK BRSUBSIDI
BAB VI : HET DAN KEMASAN PUPUK BERSUBSIDI
BAB VII : PENGAWASAN DAN PELAPORAN
BAB VIII : KETENTUAN PENUTUP
|