Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, jdih.baliprov.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa penetapan susunan organisasi dan tata kerja Perangkat Daerah disesuaikan dengan kebutuhan nyata penyelenggaraan pemerintahan, untuk mewujudkan Visi Pembangunan Daerah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019
- mengubah ketentuan Pasal 6
- menghapus ketentuan Pasal 12
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2021.
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Pengesahan - Comprehensive Economic Partnership - Agreement - The Republic of Indonesia - The EFTA States - Persetujuan - Kemitraan Ekonomi Komprehensif - Republik Indonesia - Negara-Negara EFTA
Undang-undang (UU) tentang Pengesahan Comprehensive Economic Partnership Agreement Between The Republic of Indonesia and The EFTA States (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA)
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Republic of Indonesia and the EFTA States (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA) maka perlu mengesahkan Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Republic of Indonesia and the EFTA States (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik lndonesia dan Negara-Negara EFTA)
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional; dan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
UU ini mengatur mengenai pengesahan Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Republic of Indonesia and the EFTA States (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA) yang telah ditandatangani pada tanggal 16 Desember 2018 di Jakarta, Indonesia. Persetujuan ini terdiri dari 12 (dua belas) Bab, 17 (tujuh belas) Lampiran dan 17 (tujuh belas) Keterangan Tambahan dari Lampiran. Materi pokok yang diatur dalam Persetujuan ini antara lain mencakup ketentuan umum, perdagangan barang, perdagangan jasa, penanaman modal, pelindungan hak kekayaan intelektual, pengadaan barang dan jasa pemerintah, persaingan usaha, perdagangan dan pembangunan berkelanjutan, kerja sama dan pengembangan kapasitas serta penyelesaian sengketa.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2021.
UU ini terdiri dari Lampiran naskah asli/resmi, naskah terjemahan, Lampiran persetujuan.
Penjelasan : 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar
ABSTRAK:
Kebebasan berusaha di sektor perdagangan merupakan perwujudan dari hak Masyarakat dalam berusaha yang harus didorong dan perlu diberi kesempatan sebagai konsekuensi semakin terbukanya kesempatan berusaha yang kompetitif dan berkeadilan berdasarkan atas asas kekeluargaan dan prinsip kebersamaan sehingga diharapkan dapat meningkatkan perekonomian daerah dan memacu pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Dengan pesatnya pertumbuhan Pasar Rakyat yang merupakan salah satu pilar
kekuatan ekonomi Masyarakat dan salah satu sumber pendapatan asli daerah sehingga untuk meningkatkan perekonomian Masyarakat dan pendapatan asli
daerah melalui Pasar perlu adanya pengelolaan yang efektif dan efisien.
Pengelolaan Pasar sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pasar di Kabupaten Tanah Laut sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan sehingga perlu dilakukan pengaturan kembali berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, daerah berhak menetapkan
kebijakan daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah.
Dasar Hukum: UU Nomor 8 Tahun 1965; UU Nomor 5 Tahun 1999; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 7 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 27 Tahun 2014; PP Nomor 45 Tahun 2017; PP Nomor 28
Tahun 2018; Perpres Nomor 112 Tahun 2007; Permendagri Nomor 20 Tahun 2012; Permendag Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013; Permendag Nomor 37/M-DAG/PER/5/2017; Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengelolaan Pasar yang memuat: Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Kedudukan dan Fungsi Pasar; Wewenang, Kewajiban, Tugas, dan Tanggung; Pengelolaan; Retribusi Pelayanan Pasar; Pemberdayaan; Sistem Manajeman Informasi Pasar Rakyat; Pembinaan dan Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Pendanaan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2021.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 3
Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pasar di Kabupaten
Tanah Laut
70 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 1 Tahun 2021
RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA PAREPARE TAHUN 2021-2041
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, jdih.pareparekota.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Parepare Tahun 2021-2041
ABSTRAK:
a. bahwa ruang merupakan komponen lingkungan hidup yang bersifat terbatas dan tidak terbaharui, sehingga perlu dikelola secara bijaksana dan dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan generasi sekarang dan generasi yang akan datang;
b. bahwa perkembangan pembangunan khususnya pemanfaatan ruang di wilayah Kota Parepare diselenggarakan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan potensi sumberdaya alam, sumberdaya buatan, dan sumberdaya manusia dengan tetap memperhatikan daya dukung, daya tampung, dan kelestarian lingkungan hidup;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta terjadinya perubahan faktor-faktor eksternal dan internal, membutuhkan penyesuaian penataan ruang wilayah Kota Parepare secara dinamis dalam satu kesatuan tata lingkungan berlandaskan kondisi fisik, kondisi sosial budaya, dan kondisi sosial ekonomi melalui penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Parepare sampai Tahun 2040;
d. bahwa Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 10 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Parepare sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Parepare Tahun 2021-2041
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725) sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6042):
7. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633);
8. Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 259);
9. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2009 Nomor 9);
11. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 4 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2009 Nomor 4);
12. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Parepare Nomor 127)
BAB I: KETENTUAN UMUM
BAB II: TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI RUANG
BAB III: RENCANA STRUKTUR RUANG
BAB IV: RENCANA POLA RUANG
BAB V: KAWASAN STRATEGIS
BAB VI: ARAHAN PEMANFAATAN RUANG WILAYAH
BAB VII: KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
BAB VIII: KETENTUAN PIDANA
BAB IX: KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB X: HAK, KEWAJIBAN, DAN PERAN MASYARAKAT
BAB XI: KELEMBAGAAN
BAB XII: KETENTUAN LAIN - LAIN
BAB XIII: KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIV: KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2021.
-
-
121
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2021
PERBUP Kab. Boyolali No. 63 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan perjalanan Dinas, Standar Satuan Biaya Perjalanan Dinas dan Standar Satuan Biaya Penginapan Dalam Negeri Kabupaten Boyolali
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 84 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas, Standar Satuan Biaya Perjalanan Dinas, Dan Standar Satuan Biaya Penginapan Dalam Negeri Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
a. bahwa guna memberikan pedoman bagi perjalanan
dinas Kabupaten Boyolali agar dapat dilaksanakan
dengan lebih tertib, efektif, efisien, ekonomis,
transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, maka
dipandang perlu mengubah Peraturan Bupati Boyolali
Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan
Perjalanan Dinas, Standar Satuan Biaya Perjalanan
Dinas, dan Standar Satuan Biaya Penginapan Dalam
Negeri Kabupaten Boyolali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan
Perjalanan Dinas, Standar Satuan Biaya Perjalanan
Dinas, dan Standar Satuan Biaya Penginapan Dalam
Negeri Kabupaten Boyolali;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 dan Peraturan Bupati Boyolali Nomor 84 Tahun 2020
Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Boyolali Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan
Dinas, Standar Satuan Biaya Peijalanan Dinas, dan Standar
Satuan Biaya Penginapan Dalam Negeri Kabupaten Boyolali yaitu tentang SPPD dan Standar Satuan Biaya Perjalanan Dinas Dan Standar Satuan Biaya Penginapan Dalam Negeri Kabupaten Boyolali.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2021.
18 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jeneponto Nomor 1 Tahun 2021
PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN DAN PENDAPATAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD. 2021/NO. 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang
PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN DAN PENDAPATAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu mengatur pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Republik
Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, TambahanLembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 taentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 42, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
11. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 61/PMK.07/2019 tentang Pedoman Penggunaan Transfer Ke
Daerah dan Dana Desa Untuk Mendukung Pelaksanaan Kegiatan Intervensi Pencegahan Stunting Terintegrasi (Berita Negara Republik Indonesia Negara Tahun 2019 Nomor 530);
12. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas
Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1035);
13. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1641);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2006 Nomor 165);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2019 Nomor 283);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2019 Nomor 286);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 7 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2020 Nomor 305);
18. Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 20 Tahun 2018 tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak AsalUsul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2018 Nomor 20);
19. Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 30 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 (Berita Daerah
Kabupaten Jeneponto Tahun 2020 Nomor 30);
20. Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2020 Nomor 49).
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi :
a. Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah Daerah dengan kewenangan Desa, RKP Desa, dan kebijakan prioritas penggunaan Dana Desa;
b. Prinsip penyusunan APB Desa;
c. Kebijakan penyusunan APB Desa;
d. Teknis penyusunan APBDesa; dan
e. Hal khusus lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2020
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2021
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berkala Besar Secara Proporsional Dalam Rangka Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Kabupaten Magetan Tahun 2021 No 1A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Magetan No 87 Tahun 2016 tentang kode Wilayah Kearsipan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkab Magetan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya perubahan nomenklatur dan penyesuaian tugas pokok fungsi pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkup Pemerintah Kabupaten Magetan, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Magetan Nomor 87 Tahun 2016 tentang Kode Wilayah Kearsipan Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Magetan tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 87 Tahun 2016 tentang Kode Wilayah Kearsipan Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 18 Tahun 2016;
Permendagri No 54 Tahun 2009;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Perda Kab. Magetan No 10 Tahun 2016;
Perda Kab. Magetan No 15 Tahun 2016;
Perbup Magetan No 87 Tahun 2016.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Magetan Nomor 87 Tahun 2016 tentang Kode Wilayah Kearsipan Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2016 Nomor 87), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 diubah;
2. Ketentuan pada Lampiran Huruf A diubah dan Huruf F dihapus sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 1 Tahun 2021
PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN INSENTIF BAGI GURU MADRASAH DINIYAH TAKMALIYAH AWALIYAH DI KABUPTEN KUANSING SINGINGI
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2021/No.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Insentif Bagi Guru Madrasah Diniyah Takmaliyah Awaliyah di Kabupten Kuansing Singingi
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan dan kinerja guru
Madrasah Diniyah Takmaliyah Awaliyah dilingkungan Pemerintah
Kabupaten Kuantan Singingi, perlu memberikan Insentif sebagai
tambahan penghasilan
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Dalam Peraturan Bupati ini berisi 8 (delapan) Bab dan 10 (sepuluh) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan umum; Tujuan Dan Sasaran; Mekanisme Pembayaran Insentif; Besaran Insentif; Monitoring Dan Evaluasi; Sanksi; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat